Kontruksi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Denpasar bersama instansi terkait lainnya, kembali melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA). Bukan saja di kawasan pariwisata, juga ke desa-desa yang jauh dari hiruk pikuk dunia pariwisata, seperti yang dilakukan tim Kesbangpol Denpasar.

Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gde Arisudana, Senin (13/5), mengatakan pemantauan telah rutin dilaksanakan dengan menyasar masing-masing desa/kelurahan yang terdapat orang asingnya, seperti Kelurahan Peguyangan dan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Tim gabungan melakukan pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Bagian Humas Kota Denpasar.

Baca juga:  Gubernur Sodok Dana Festival Buleleng Saat Pelantikan PAS

Dijelaskannya, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah, yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam SK Wali Kota Denpasar. “Kami harapkan desa dan kelurahan melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujarnya.

Arisudana menambahkan, pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu, pihaknya memberikan blangko pada desa dan lurah guna mendata sembari memberikan sosialisasi untuk pendataan. “Di Kelurahan Peguyangan terdapat 7 WNA dan di Desa Ubung Kaja sebanyak 37 orang. Dari pemantauan yang kami lakukan semua WNA tidak ada permasalahan,” katanya.

Baca juga:  Menanga Festival, Tampilkan Potensi Seni Budaya Hingga Kuliner

Di Desa Ubung Kaja semua WNA yang didata bekerja di Sekolah Taman Rama. Meski demikian pihaknya tetap mengingatkan semua sponsor yang mempekerjakan orang asing agar selalu memperhatikan izin tinggal WNA tersebut.

Diakuinya, untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi, dengan berpedoman pada UU Nomor 9 Tahun 2015 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.

Baca juga:  Implementasi Kebijakan Pro-perempuan dan Pelestarian Lingkungan Dibahas di G20 MCWE

Sementara itu, Lurah Peguyangan A.A. Gede Agung Dharma Putra menyatakan, saat ini di wilayahnya terdapat 7 orang WNA yang tersebar di beberapa banjar. Pengawasan telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala dinas. “Sampai saat ini kami telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada,” jelasnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *