DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Presesi Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus gendam (hipnotis) lintas provinsi, Kamis (24/3). Komplotan ini beraksi di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pelakunya, Suryo Kirono Triatmojo SE (57) asal Sleman Jawa Timur, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (46) asal Malang Jawa Timur dan seorang perempuan bernama Melya Marwati (34) asal Bekasi Jakarta Timur. Kerugian para korban Rp 1 miliar lebih.

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp 279.000.000, Dollar Brazil 234 lembar pecahan seribu, dan uang tunai pecahan seribu rupiah, enam ID card bank dan perusahaan jaringan telekomunikasi milik BUMN palsu, serta 10 HP. “Komplotan pelaku ini beraksi sejak tahun 2002 hingga 2015. Karena salah satu pelaku berinisial T meninggal, mereka berhenti beraksi. Mulai 2020 hingga sekarang mereka beraksi lagi dengan tambahan anggota baru yaitu TH (Tri Hariyono),” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/3).

Hasil penyelidikan polisi, ada empat korban yang melapor, Nyoman Meriasih (59), Lagatha Fusanto (70), Handry Dundung (53) dan Made Wahyuntari (76) beralamat di Kuta.

Baca juga:  PDI-P Denpasar Janji Menangkan KBS–ACE

Kronologisnya, pada Selasa (22/3) pukul 10.30 WITA bertempat di Pertokoan Udayana, Jalan Sudirman, Denpasar, Meriasih hendak mengambil uang di kantor cabang bank di Sudirman, tapi batal. Saat hendak pulang ke rumah, korban dicegat Suryo dan pura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan.

Selanjutnya pelaku menawarkan menukarkan uang rupiah korban dengan dolar dengan jumlahnya 2 kali lipat. Tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh seorang wanita yaitu tersangka Melya, menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut.

Setelah itu korban mau dan diajak masuk ke dalam mobil sewaan pelaku. Di dalam mobil sudah ada Bram mengaku pegawai bank dan Tri sebagai sopir. Sedangkan sepeda motor korban di parkir di depan finance.

“Selanjutnya korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Setelah itu pelaku mengajak korban ke bank di Sesetan untuk mengambil uang,” ujarnya.

Perhiasan milik korban dijual ke seseorang di depan KFC Sanur, Denpasar Selatan. Setelah itu pelaku mengajak korban ke toko buah di Sesetan.

Sesampainya di sana, korban ditinggal dan pelaku kabur. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar. “Korban kehilangan uang dan perhiasan emas. Kerugian korban Rp 279 juta, rinciannya uang tunai korban Rp 30 juta dan hasil penjualan perhiasan emas korban Rp 249 juta,” kata AKBP Bambang.

Baca juga:  WN Singapura Kehilangan Tas, Transgender Diamankan

Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi terkait yang diduga pelaku di sekitar Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.

Tim Resmob langsung ke sana dan para pelaku saat itu hendak beraksi, Kamis (24/3). Modusnya, pelaku pura-pura menawarkan uang rupiah di tukarkan dengan uang dolar dengan jumlah 2 kali lipat dari uang rupiah milik korban.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi Sumatra Barat tahun 2020 dan berhasil mendapatkan uang Rp 8 juta serta perhiasan emas 30 gram. Di Jawa Tengah 1 TKP pada Februari 2020, pelaku mendapatkan emas 15 gram.

Komplotan ini juga beraksi di 4 TKP wilayah Jakarta tahun 2018 hingga 2020 dan mendapat uang ratusan juta rupiah. Di Jawa Timur, pelaku beraksi di 2 TKP tahun 2015 dan 2015, mendapat uang Rp 48 juta
Sedangkan di Bali, pelaku beraksi di 9 TKP, yaitu di Jalan Supartman Denpasar, depan Bank BRI pada 23 September 2021 dan mendapatkan uang tunai Rp 60 juta.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Kasus Diatensi Selama Operasi Ketupat

Di Jalan Raya Kuta pada 27 Oktober 2021 mendapatkan uang Rp 260 juta, Jalan Sudirman Denpasar dekat Halte Bus Trans Dewata pada 15 Pebruari 2022, mendapatkan uang tunai Rp 317 juta, Jalan Gurita I/14 Denpasar Selatan pada 22 Maret 2022 mendapat satu kotak perhiasan emas dan uang tunai Rp 30 juta. Selain itu mereka juga beraksi di Supermarket Tiara Dewata Denpasar tahun 2022 dan mendapatkan uang tunai Rp135 juta, Jalan Singaraja Kota tahun 2021, Jalan Mumbul Jimbaran tahun 2021 mendapatkan uang tunai Rp 200 juta, kantor bank Jalan Puputan Denpasar tahun 2021 mendapatkan uang tunai Rp 50 juta, kantor bank di Renon, Denpasar tahun 2021.mendapatkan uang tunai Rp 116 juta.

“Kasus ini masih dikembangkan. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.

Saat diinterogasi Kapolresta Bambang, tersangka Suryo dan Bram mengaku melakukan perbuatannya itu karena pandemi Covid-19. “Saya tidak pakai gendam, hanya pintar bicara saja,” kata Suryo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN