Monumen Perjuangan Kapten TNI Anak Agung Anom Mudita. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli pada 5 tahun lalu pernah mengusulkan tokoh pejuang kemerdekaan Kapten TNI Anak Agung Anom Mudita menjadi pahlawan nasional. Namun sampai sekarang usulan itu belum juga disetujui.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli Ida Ayu Gede Yudi Sutha dikonfirmasi Senin (7/11) mengaku pihaknya mendapat perintah dari Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, untuk segera mengajukan pengusulan Kapten Anom Mudita sebagai pahlawan nasional. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan mengecek arsip usulan yang sebelumnya sudah pernah diajukan Pemkab Bangli. “Dulu informasinya kan sudah pernah diusulkan. Jadi kami akan cek dulu usulan yang kemarin. Seperti apa kekurangannya, akan dilengkapi,” kata pejabat baru setahunan menjabat sebagai Kadisos Bangli itu.

Baca juga:  17 Pasang Pengantin Ikuti Tradisi Nganten Bareng

Kalau memang Pemkab Bangli harus mengusulkan ulang, pihaknya siap menyampaikan usulan yang baru ke pusat. Kata Yudi, untuk pengusulan pahlawan nasional diajukan ke Kementerian Sosial.

Menurutnya Kapten Anom Mudita sangat layak diusulkan menjadi pahlawan nasional karena jasa-jasanya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI. Pengusulan Kapten Anom Mudita sebagai pahlawan nasional merupakan salah satu wujud penghargaan Pemkab Bangli.

Baca juga:  Dari Makna Pura Terbakar saat “Blood Moon” hingga Pohon Tumbang dan Jalan Jebol di Luwus

Sebagaimana yang diketahui, wacana pengusulan Kapten A.A. Anom Mudita menjadi pahlawan nasional sudah muncul sejak 2017 saat kepemimpinan Bupati Bangli I Made Gianyar. Sekitar akhir 2017, Dinas Sosial kemudian menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Sosial lengkap dengan bukti-bukti serta dokumen perjuangan sang pahlawan.

Kapten A.A. Anom Mudita merupakan pejuang kemerdekaan asal Puri Kilian Bangli. Kapten Mudita gugur dalam pertempuran melawan penjajah pada 20 November 1947 di Desa Penglipuran Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Banjar Anyar Proteksi Aset dan Sertifikatkan Tanah "Ayahan"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *