Videotron di Alun-alun Bangli yang akan digunakan untuk menayangkan Piala Dunia FIFA 2026. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengagendakan acara nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 di Alun-Alun Bangli. Acara nobar ini dijadwalkan digelar tiga hari, saat pertandingan semifinal tanggal 15 hingga 16 Juli dan babak final pada 20 Juli 2026.

Sesuai surat undangan yang beredar, agenda nobar ini dijadwalkan mulai dini hari pukul 03.00 WITA. Kegiatan tersebut mengundang seluruh pimpinan perangkat daerah, unit kerja, BUMD, hingga jajaran staf.

Baca juga:  Angka Kemiskinan di Bangli Capai 8.995 KK

Terkait pelaksanaan nobar yang berlangsung pada dini hari menjelang jam kerja, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kadiskominfosan) Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik keesokan harinya.

Ia juga menegaskan tidak ada dispensasi jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut nobar. “Tidak ada dispensasi,” ujar Murditha saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Murditha menjelaskan, agenda nobar ini digelar untuk menindaklanjuti Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 14 Juni 2026, yang mengarahkan agar pemerintah kabupaten/kota turut memeriahkan pesta sepak bola dunia tersebut.

Baca juga:  Ini! Tiga Pasang Wakil Bali ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Menyesuaikan kondisi, Pemkab Bangli hanya mengambil tiga momen, yakni babak semifinal dan final. Sesuai arahan, Pemkab Bangli wajib menyampaikan pelaporan atas pelaksanaan instruksi pusat tersebut. “Ada arahan untuk melapor melalui inspektorat. Tapi nobarnya sih senang-senang juga, jadi tidak apa-apa,” kata Murditha

Mengenai kehadiran pegawai dalam acara nobar ini, ia menyebut kegiatan ini bersifat ajakan dan bukan kewajiban, khususnya bagi pegawai. Namun, para pimpinan perangkat daerah diharapkan hadir karena Bupati dan Wakil Bupati Bangli dijadwalkan turut hadir di lokasi.

Baca juga:  Jerman Tutup Persiapan Piala Dunia dengan Kemenangan Lawan AS

“Sifatnya ajakan. Tetapi kalau pimpinan (OPD/BUMD) harus hadir karena bupati dan wakil bupati juga hadir. Untuk jajaran di bawahnya tidak wajib,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN