Tersangka diperiksa di Polres Bangli. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Slamet Kuntaro (31) mengisap sabu-sabu di rumah bedeng tempatnya bekerja gagal. Dia keburu ditangkap polisi usai mengambil sabu-sabu yang baru dibelinya. Polisi menangkapnya di pinggir Jalan Tirta Empul, wilayah Kelurahan Bebalang. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Selasa (27/9) menjelaskan, tersangka Slamet ditangkap pada Sabtu (27/9) malam. Penangkapan berawal dari adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pada Sabtu (24/9) sekira jam 20.00 wita, pada saat tim Opsnal melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di seputaran jalan Tirta Empul, Bangli. Tim kemudian mengintrogasinya dan yang bersangkutan mengaku bernama Slamet Kuntaro alias Slamet,” terang Sudhira.

Baca juga:  Bali Binasa: Di Ambang Kenyataan?

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa Slamet. Hasilnya ditemukan satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu yang digenggam dengan tangan kiri. Barang itu disimpan dalam pembungkus rokok. Oleh tim opsnal tersangka langsung dibawa ke Polres Bangli.

Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan membeli seharga Rp 600 ribu dari seseorang berinisial N yang dikenalnya lewat medsos. Pembelian dilakukan dengan cara memesan lewat WhatsApp pada Jumat (23/9).
Kemudian barang diambil sesuai alamat yang ditentukan penjual. Namun saat itu tersangka tidak menemukan sabu-sabu sesuai alamat yang diberikan oleh N di Jalan Sakah, Gianyar. “Kemudian keesokan harinya N menyuruh tersangka mengambil sabu-sabu yang dibelinya itu di jalan tirta empul, Bangli,” jelasnya.

Baca juga:  Saat Diamankan di Bandara Ngurah Rai, WN Rusia Diduga Terlibat Kasus Perampasan Aset Kripto Hendak ke Dubai

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali memakai sabu sejak setahun terakhir. Pertamakali dia diajak pakai sabu-sabu oleh temannya di Jawa. Yang kedua, tersangka membeli dan mengonsumsinya sendiri di rumah bedeng tempat tempatnya bekerja di Klungkung. “Yang ketiga, dia beli melalui N lagi, namun belum sempat pakai keburu ditangkap,” kata Sudhira.

Tersangka yang kesehariannya ikut bekerja dengan kakaknya sebagai pembuat taman dan menjual tanaman itu mengaku memakai sabu-sabu tidak tentu/kadang-kadang. Alasan pakai sabu supaya kuat main game.

Baca juga:  Hari Pertama, Belum Semua Pedagang Pasar Rakyat Gianyar Buka

Atas perbuatannya Slamet disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (Dayu Rina/Balipost)

 

BAGIKAN