Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat pengungkapan kasus jambret, Senin (4/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaku jambret yang berhasil diamankan polisi saat beraksi di Jalan Raya Pupuan, Minggu (26/6) ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Setelah dilakukan pengembangan, tersangka yang bernama Kadek Agus Hermanjaya (36) ini telah beraksi di 9 (sembilan) TKP lintas kabupaten, yakni Tabanan dan Buleleng.

Agus tercatat sebagai residivis curas pada 2018 dengan TKP di Gianyar. Ia baru keluar tahanan tahun 2020. Bahkan uang penjualan perhiasan hasil jambret diakui pelaku digunakan untuk judi online, selain untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat pengungkapan kasus jambret, Senin (4/7) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sembilan TKP tersebar di Tabanan dan Buleleng. Ia menyasar ibu-ibu yang hendak pasar.

Baca juga:  Kriminalitas di Kuta Meningkat, Polsek akan Gelar Patroli Besar-besaran

Aksi pelaku dilakukan sejak April 2022, tepatnya Jumat (15/4) di Jalan Antosari, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, kemudian pada Kamis (16/6) di Jalan Senganan Penebel, Desa Babahan Penebel, lalu Minggu (26/6) di Jalan Raya Pupuan, Desa Pupuan hingga akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga melancarkan aksinya di Buleleng seperti di Sukasada sebanyak 4 kali, Busungbiu 1 kali dan Gerogak 1 kali,” terang Kapolres.

Pelaku yang asal Seririt, Buleleng ini memiliki dua orang anak dan tidak bekerja. Lanjut disampaikan Kapolres Tabanan, pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksinya di Jalan Raya Pupuan pada Minggu (26/6) dengan korban Ni Nyoman Bidani.

Baca juga:  Di Tabanan, Ini Jumlah Siswa Berebut Mencari SMP Ditengah Pandemi Covid-19

Korban menggunakan sepeda motor pergi ke Pasar Pupuan dengan tujuan membeli bumbu dapur. setelah selesai membeli bumbu dapur korban pulang ke Pujungan. Namun di dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Pupuan di Br. Dinas Pupuan, Desa Pupuan, tiba-tiba kalung korban ditarik seseorang dari belakang menggunakan motor honda Scoopy warna hitam strip putih merah Nopol DK 4112 ACR.

Korban sempat mempertahankan kalung tersebut dengan cara menarik jaket yang dipakai terlapor sehingga korban dan terlapor terjatuh ke jalan dan mengalami luku-luka pada bagian siku kanan, ibu jari kanan kiri, lengan kiri, lutut kaki kiri. Beruntung ada saksi yang melihat peristiwa tersebut berhenti untuk membantu dengan menendang terlapor sehingga terlapor terjatuh ke kebun, dan lari.

Baca juga:  PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

“Saat ini setidaknya sudah ada tiga pelaku aksi jambret yang berhasil diungkap jajaran Polres Tabanan, sebelumnya di Marga, Kediri dan Pupuan,” terangnya.

Terkait maraknya aksi penjambretan khususnya di wilayah Tabanan, Kapolres mengimbau warga, khususnya ibu-ibu untuk berhati-hati ketika mengendarai kendaraan, baik ke pasar ataupun tujuan lainnya. Termasuk jangan menggunakan perhiasan mencolok yang dapat mengundang aksi tindak kriminalitas. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN