Jaksa Kejati Bali menerima penyerahan uang Rp 1.150 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri berinisial SW dan IKB, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank berpusat di Bali. Pada Selasa (28/6), pasutri itu menyerahkan uang Rp1.150.000.000 diwakili keluarganya di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali kepada penyidik Pidsus Kejati Bali.

“Penyerahan uang sejumlah Rp1.150.000.000 ini sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa,” ucap Kasipenkum, A. Luga Harlianto.

Baca juga:  Kejati Selidiki Korupsi Pembiayaan Karantina COVID-19, Satgas Bali Angkat Bicara

Kata dia, penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. Selanjutnya uang sejumlah Rp1.150.000.000 dilakukan penitipan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara. Di dalam penyidikan, mereka menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” ucap Luga.

Baca juga:  Kejati Bali Mediasi Keberatan Pemilik Tanah Atas Ganti Rugi Lahan Shortcut Tahap II

Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. “Tentunya hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” ucap Luga.

Lanjut dia, dalam korups kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank di Bali, tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022. Atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di bank milik pemerintah yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5.000.000.000.

Baca juga:  Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Ditahan

Hingga saat ini penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN