Tim penyidik Pidsus Kejati Bali masih meneliti dokumen yang dibawa dari hasil penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali masih meneliti dokumen yang dibawa dari hasil penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh, Badung, beberapa waktu lalu. Dikonfirmasi atas perkembangan penyidikan perkara tersebut, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (3/4) menyatakan dari tiga box barang bukti dokumen yang disita, pihak penyidik mengaku masih melakukan penelitian.

Soal penetapan tersangkanya? Luga mejelaskan bahwa setelah melalukan penelitian dokumen dan barang bukti lainnya, ia mengindikasikan secepatnya ada tersangka dalam perkara tersebut. “Bulan ini mudah-mudahan penyidik dapat menetapkan tersangka. Tapi yang jelas nanti tergantung pada penelitian dokumen ini,” sebut Luga.

Baca juga:  Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri Sempat Titip Surat Wasiat

Saat ini, diketahui setidaknya di LPD Adat Sangeh ditemukan adanya 149 kredit fiktif. Dalam dugaan penyimpangan di LPD Adat Sangeh, diduga terjadi kerugian hingga Rp 130 miliar.

Peyidikan LPD ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung. Setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir Februari 2022, ditemukan nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung. Namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Istri Wakil Bupati Buleleng Juga Diperiksa

“Sehingga barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” tambah Luga.

Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai seratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Desa Adat Sangeh. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejati Bali Selidiki Pembangunan Gedung SDN 1 Banjarangkan
BAGIKAN