Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/6), menyetujui tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Ketiganya merupakan usulan Komisi II.

Ketiga nama calon anggota DKPP itu ialah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mantan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.

​​”Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Mendagri Harapkan Pemilu Persatukan Bangsa

Seluruh anggota DPR kemudian menyetujui tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027, yang sebelumnya dipilih dalam rapat intern Komisi II. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas nama-nama calon anggota DKPP usulan DPR.

“Tanggal 13 Juni 2022, kami melaksanakan rapat internal untuk memulai pembicaraan awal terkait calon anggota DKPP. Masing-masing fraksi mengusulkan nama-nama yang paham etika terkait kepemiluan,” kata Doli.

Baca juga:  Sembilan Kasus Baru Covid-19, Satu Pasien Positif Meninggal Dunia

Doli mengatakan, Senin (13/6), pihaknya menggelar Rapat Pimpinan bersama Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) dan memutuskan secara musyawarah tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027 yang kemudian dilaporkan dalam rapat internal Komisi II DPR.

Doli menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan anggota DKPP berjumlah tujuh orang, yang terdiri atas satu orang ex officio KPU, satu orang ex officio Bawaslu, dan lima orang perwakilan masyarakat. Lima orang usulan masyarakat ialah tiga dari usulan DPR dan dua dari usulan Presiden. (kmb/balipost)

Baca juga:  Akhirnya, DPRD Buleleng Setujui Pencabutan Perda jalur Hijau
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *