Rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Bawaslu Jembrana terkait Pilkada Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana bersama instansi terkait Selasa (29/12) menggelar rapat evaluasi pengawasan Pilkada Jembrana. Sejumlah masukan terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan mengemuka.

Salah satunya terkait kampanye hitam atau black campaign di media sosial (medsos) yang menjurus hoax, harus diperhatikan dalam pemilihan-pemilihan umum (pemilu) selanjutnya. Selain itu juga keselarasan aturan dalam sejumlah tahapan.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan rapat evaluasi ini sengaja digelar melibatkan seluruh stakeholder terkait, baik dari penyelenggara (KPU), TNI/Polri, Satpol PP, Kesbangpol, Satpol PP dan lainnya. Termasuk masing-masing penghubung (LO) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. “Tujuannya agar pemilihan umum ke depan lebih baik lagi. Beberapa masukan kita terima dan menjadi catatan untuk kita sampaikan ke pusat,” ujar Ady Muliawan.

Baca juga:  Rumah Warga Tembuku Terbakar, Diduga Korsleting

Beberapa catatan itu, selain terkait aturan atau batasan kampanye di medsos, juga pentingnya sosialisasi dari awal berkaitan dengan pencoblosan. Batasan atau aturan penindaklanjutan hoax di medsos, menurutnya dilandasi dari seringnya laporan ke Bawaslu berawal dari unggahan (postingan) di medsos.

Saat ini, dunia maya melalui media sosial ini perlu batasan, agar tidak menjurus hoax. Sebab selama pilkada lalu, menurut peserta rapat evaluasi itu, kampanye di medsos justru sangat kencang dan cenderung tanpa batasan.

Baca juga:  Gantikan Asman, Komjen Syafruddin Ingatkan Netralitas ASN

Selain itu, yang menjadi catatan juga adalah terkait tata cara pencoblosan di TPS. Sehingga tidak sampai terjadi kejadian ada warga bisa mencoblos dua kali di TPS berbeda. “Ada usulan agar sosialisasi dari awal perlu lebih gencar lagi,” terangnya.

Disamping itu juga sinkronisasi aturan antara aturan satunya dengan lainnya. Misalnya antara KPU dengan Dinas Dukcapil harus sinkron. Begitu halnya usulan penganggaran untuk penindakan APK (alat peraga kampanye) yang melanggar aturan.

Baca juga:  Mayjen (Purn) Putera Astaman Berpulang

Pande mengungkapkan seluruh masukan ini akan menjadi catatan dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu RI. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *