Forkopimda Kota Denpasar melakukan pengecekan stok migor curah. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyiapkan langkah-langkah tepat demi kelancaran distribusi dan harga minyak goreng (migor) curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Menindaklanjuti instruksi itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Forkopimda Kota Denpasar melakukan pengecekan stok migor di subdistributor, pasaran dan konsumen.

Bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Trio Hadi, Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa dan sejumlah pejabat lainnya, AKBP Bambang melakukan pengecekan di UD. Bintang Terang selaku subdistributor, Jalan Ahmad Yani Utara. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, di hadapan pejabat Forkopimda, Deby Kusnadi selalu pemilik menjelaskan selama ini UD Bintang Terang mendapatkan pasokan minyak dari distributor, PT Star di Benoa.

Baca juga:  Larangan Ekspor Migor Resmi Berlaku, Menko Airlangga Jelaskan Batas Waktunya

Hingga saat ini pasokan migor curah lancar dan tidak ada keluhan dari pelanggan maupun pengecer, baik dari pendistribusian maupun takaran minyak. Deby mengaku melayani 80 pengecer dengan harga Rp 14.400 per kilogram. “Selanjutnya rombongan meninjau Pasar Poh Gading di Jalan Tunggul Ametung, Denpasar,” ujarnya.

Beberapa toko menjadi sasaran pengecekan, salah satunya Toko Paito milik Ito Adi Sucipto yang menjual minyak curah. Pemilik toko mengaku menjual minyak goreng curah per kilogram Rp 15.500.

Baca juga:  Berlaku 1 September, Aturan HET Beras Belum Tersosialisasi Baik

Sehari rata-rata terjual 40 kilogram dan kalau ramai bisa mencapai 80 kilogram. Stok tiap hari 80 kilogram dan dibeli di UD Bintang Terang. “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kestabilan harga dan ketersedian minyak goreng curah di pasaran,” ucap Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN