
DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang hari raya Galungan dan Kuningan, Polda Bali bersama instansi terkait gencar melakukan sidak. Pada Senin (27/10) sidak dilakukan di Pasar Badung dan ditemukan pedagang jual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Alhasil, pedagang tersebut digancar teguran tertulis.
Kegiatan ini melibatkan Bulog, Disperindag, Distanpangan, dan Dinas PMPTSP Provinsi Bali. Fokus sidak pada kenaikan harga beras yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya untuk memantau langsung harga pasar dan memastikan ketersediaan stok pangan di Bali.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William Sitorus, mewakili Direktur Reskrimsus selaku Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali menyampaikan pihaknya melakukan pengecekan harga dan stok beras di pasar. Selain itu memantau distribusi pangan dari produsen, distributor dan pedagang. Hasil pemantauan akan digunakan sebagai acuan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kenaikan harga pangan di Bali.
Tim Gabungan melaksanakan sidak diawali dengan menelusuri Pasar Badung, tepatnya toko sembako. Saat ditelusuri ternyata ada pedagang masih menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Terkait adanya temuan tersebut Tim Gabungan memberikan surat teguran resmi ke pedagang dan mengimbau untuk menjual beras tidak di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Tak berhenti di sana, petugas menuju distributor Toko Sari Limo di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur. Setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan penjualan harga beras yang di atas HET.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok, serta melaporkan jika terjadi pelanggaran atau praktik-praktik yang tidak sehat dalam perdagangan pangan. Dengan adanya sidak ini, diharapkan harga pangan di Bali dapat tetap stabil dan masyarakat dapat terhindar dari dampak kenaikan harga yang tidak wajar.(Ngurah Kertanegara/balipost)










