Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali melakukan sidak di distributor beras, di Jalan Cargo Permai, Denpasar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali terus bergerak melakukan sidak ke distributor, minimarket, dan pedagang. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah inflasi.

Pada Selasa (28/10), sidak dilakukan di salah satu distributor beras di Jalan Cargo Permai dan toko modern berjaringan di Jalan WR Supratman, Denpasar. Petugas memberi sanksi teguran tertulis kepada distributor di Jalan Cargo Permai karena menjual beras dengan harga eceran tertinggi (HET).

Setibanya di toko distributor, petugas gabungan dari Polda Bali, Bulog, Disperindag, Distanpangan, DPMPTSP, dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) mengecek harga beras yang dijual di sana. Hasil pengecekan, ditemukan ada beras dijual di atas HET.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, AA Ayu Jumnewati Giri Putri menyampaikan, atas temuan tersebut, sanksi yang diberikan ke distributor tersebut berupa teguran yang berlaku maksimal satu minggu. “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak menindaklanjuti atau melakukan perbaikan harga, maka sesuai ketentuan akan berikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Baca juga:  Dipatenkan Sejak 1937, Ngerebong di Kesiman Tetap Lestari untuk Gumi Bali

Giri Putri mengatakan, tidak hanya di tingkat distributor, sejatinya supplier juga telah diberikan sosialisasi terkait ketentuan HET. Sesuai dengan fungsinya, distributor semestinya menjual beras di bawah HET. Distributor harus menjual di bawah HET sehingga yang tingkat bawah seperti pengecer atau toko yang membeli beras di distributor bisa menjualnya kembali ke konsumen sesuai HET. “Kami ingin konsumen akhir dapat harga HET. Itu maksudnya,” ucapnya.

Baca juga:  Kapten Gadungan Ditangkap, Dua Perempuan Ditipu Jutaan Rupiah

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K., M.H., mengatakan, satgas ini bertugas melakukan sidak harga pangan dan fokusnya pada kenaikan harga beras yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. “Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung harga beras di pasaran dan memastikan ketersediaan stok pangan di Bali,” ujar AKBP William.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bukti nyata Polda Bali bersama instansi terkait berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sehat. Salah satu caranya yakni melakukan pengecekan harga dan stok beras serta memantau distribusi pangan mulai dari produsen, distributor hingga ke pedagang. “Hasil pemantauan akan digunakan sebagai acuan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kenaikan harga pangan di Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Ini Sosok Danrem 163/Wira Satya yang Baru

Ia juga menegaskan, saat dilakukan pengecekan, petugas mendapatkan penjualan beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, petugas memberikan surat teguran resmi kepada distributor dan mengimbau untuk menjual beras tidak di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, terkait sidak di salah satu toko modern berjaringan, petugas tidak menemukan penjualan beras di atas HET. Meski demikian, petugas memberi imbauan kepada karyawan setempat untuk menjual harga beras tidak di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan sidak ini, diharapkan harga pangan di Bali dapat tetap stabil dan masyarakat dapat terhindar dari dampak kenaikan harga yang tidak wajar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN