pasar
Ketua Komisi 1 bersama anggota saat meninjau kondisi pasar Surabrata. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sejak dibentuknya tim saber pungli, pengelolaan pasar Surabrata, selemadeg Barat tidak jelas. Pihak desa yang sebelumnya mengelola tidak berani lagi melaksanakan tugasnya karena takut OTT saber pungli. Terkait hal itu, komisi 1 DPRD Tabanan turun untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pasar tersebut termasuk asetnya.

Kasus ini bermula ketika tim pendataan aset Pemkab Tabanan turun ke lokasi. Diketahui ternyata tanah dan bangunan pasar tersebut milik Pemkab Tabanan. Sementara sebelumnya ditetapkan sebagai pasae desa dan dikelola oleh desa. Dengan status itu mmebuay kebingungan pihak desa, yang akhirnya mereka mengeluh ke pemda dan dewan.

Atas pengaduan itulah dewan turun ke lapangan. “Memang ada surat aduan ke dewan dari desa dua hari lalu yang langsung kita tindak lanjuti, kemarim rapat dan disepakati turun cek ke lapangan,” ucap Putu Eka Nurcahyadi,  Rabu (17/5).

Baca juga:  Ratusan Ogoh-ogoh akan Diarak di Denpasar

Menurutnya keterangan ketua BPD lalanglinggah, I Putu Suarta, diketahui bahwa sebelumnya tim dari asset pemkab turun dan menyatakan kalau tanah dan bangunan pasar Surabrata adalah asset milik Pemkab Tabanan. Sementara sebelumnya lokasi tersebut menjadi lokasi pasar yang dikelola desa setempat. Namun seiring adanya tim saber Pungli, desa tidak berani mengelola pasar tersebut apalagi memungut retribusi.

Padahal sebelumnya sejak tahun 80-an, pasar tersebut memang dikelola desa. Begitupun ketika sudah diperbaiki tetap dikelola desa. Dengan adanya pendataan asset dan ternyata merupakan asset Pemkab, mereka tidak berani lagi  mengelola. Mereka akhirnya  mengadu ke dewan.

Sementara itu Eka Nurcahyadi mengatakan, dari penelurusan tim aset Pemkab Tabanan, memang tanah dan bangunan pasar tersebut merupakan asset pemkab. Dengan demikian aset tersebut tidak boleh dikelola oleh desa tanpa ada perjanjian sewa atau kerjasama.

Baca juga:  Karate dan Sepak Bola Gelar Kejuaraan Offline

Dengan adanya aturan yang baru tidak boleh asset Pemkab begitu saja dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada kerjasama atau perjanjian sewa menyewa, meski sebelumnya memang dikelola desa karena ditetapkan pasar desa. “Saat ini dengan atauran baru, hal seperti itu tidak diperbolehkan lagi,” sebutnya.

Atas dasar itulah pihaknya mencoba memberi solusi kepada masyarakat dalam pengelolaan pasar tersebut. Pemkabpun berkepentingan agar pasar tersebut dapat dikelola degan baik sehingga memberikan kontribusi pendapatan untuk daerah. “Dari pada asset didiamkan tanpa penghasilan, lebih baik diberikan ke pihak ketiga uintuk mengelola,” sergahnya.

Baca juga:  Berikan Pelayanan Publik, Wabup "Warning" ASN Jangan Pungli

Untuk itu pihaknya menyarakan agar desa mengajukan permohonan untuk kejarsama pengelolaan pasar tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh aturan yang ada saat ini terkait pemanfaatan asset daerah.

Apalagi dibutuhkan dana untuk pengelolaan pasar Surabrata sebesar Rp 17 juta per bulan untuk listrik air, kebersihan termasuk piodalan di pura melanting pasar. Sementara kalau sewa, rasanya sulit bagi desa karena desa harus mengeluarkan anggaran tersebut dahulu. “Solusi yang terbaik harus dilakukan dengan kerjasm ada itu rekomendasi kami,” tandasnya.

Namun demikian, hal tersebut harus dikaji dan ditelaah dengan eksekutif agar tidka sampai menyalahi aturan. Selain itu dapat memberikan pendapatan bagi daerah dan masyarakat diuntungkan. “Kami akan bahas lebih lanjut dengan eksekutid terkait hal ini,” pungkasnya.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *