NEGARA, BALIPOST.com – Pengelola objek wisata khususnya di Jembrana belakangan ini merasa resah karena adanya OTT pungli seperti yang terjadi di tempat lain.
Ini disebabkan pungutan yang dilakukan belum memiliki kekuatan hukum yang dipakai landasan untuk melakukan pungutan maupun sumbangan sukarela.

Namun tanpa pemeliharaan dan penjaga objek wisata yang sudah dibangun secara swadaya dan memakan biaya besar akan terbengkalai. Sehingga program pariwisata hanya sebatas wacana.

Apalagi di Jembrana kini sedang giat melakukan promosi dan pengembangan serta penataan objek wisata. Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana I Nyoman Wenten, di sela-sela Festival Teluk Gilimanuk, Minggu (18/11) mengatakan guna melindungi para pengelola objek wisata pihaknya sudah mengusulkan ranperda retribusi untuk tempat rekreasi. “Perda Bo 14 tahun 2011 tentang jasa usaha dan akan direvisi. Ranperda yang dirancang retribusi tempat rekreasi. Mudah-mudahan bisa disetujui. Untuk menetapkan harus dengan tim ahli untuk kajian,” jelasnya.

Untuk di objek wisata Green Clif dan Nusamara bisa di bawah Bumdes karena Bumdes merupakan lembaga resmi.
Lembaga usaha di desa bisa masuk dalam badan usaha lainnya.

Menurutnya rencana Dinas Pariwisata akan mengadakan rapat dan pembinaan dan rencana akan mengundang tim saber. “Usai Festival Teluk Gilimanuk kami akan rapat. Kami harapkan kreatifitas yang sudah tumbuh bisa dibangkitkan lagi. Jangan sampai karena ini mereka tidak semangat lagi,” kata Wenten.

Baca juga:  Digagalkan, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Perbekel Desa Baluk I Putu Nova Noviana mengakui kalau di objek wisata Baluk Rening kini semakin ramai dikunjungi masyarakat. Masuk ke objek dikenakan karcis sesuai dengan Perdes.

Menurutnya ide awal pengembangan objek untuk peningkatan PAD desa. Dengan mengembangkan desa wisata melalui kelompok masyarakat sadar wisata sehingga objek wisata Baluk Rening terus dikembangkan. “Sudah ada aturannya sesuai peraturan desa,” katanya.

Terkait dengan OTT di beberapa objek wisata menurutnya memang sempat menjadi polemik di desa terutama pokdarwis yang menangani objek wisata Baluk Rening. Namun berusaha untuk tenang dan mencari solusi dari aturan yang ada. “Kami juga mohon kepastian hukum dan pengayoman hukum. Karena semua hasil dari retribusi masuk ke kas desa sebagai PAD desa. Kami juga baru sebatas menyiapkan tempat wisata yang representatif dan relatif aman,” kata mantan Lurah Baler Bale Agung Negara ini.

Pihaknya juga berharap payung hukum yang jelas untuk mengayomi masyarakat dan desa yang bertujuan mengembangkan wisata daerahnya dan menikmati hasil dari itu sendiri.

Baca juga:  Jelang Pilkada dan IMF-WB AM, Ini Pesan Pangdam ke Insan Media

Bendesa Kertha Jaya Pendem, I Wayan Diandra yang mengelola objek wisata Puncak Mawar mengatakan ide awal pihaknya ingin mengembangkan kawasan puncak yang kini disebut Puncak Mawar. “Kami sebenarnya sangat kecewa terhadap oknum eksekutif dan legislatif khusus di Jembrana, dimana regulasi hukum terhadap pungutan ke objek wisata sampai sekarang belum ada beritanya,” katanya.

Pihaknya membuat objek wisata Puncak Mawar dengan swadaya. Bahkan sampai saat ini belum ada sentuhan dari dana pemerintah.

Dengan adanya biaya kebersihan, listrik, perbaikan jalan untuk membeli semen, krokol, pasir dan lainnya sehingga pungutan/donasi sukarela dilakukan pihaknya bagi yang berkunjung. “Ya dasar pungutan sukarela untuk biaya pemeliharaan. Dari anggota kelompok 65 orang setelah dipotong untuk kas, bayar listrik, tukang sapu, tukang jaga karena tiap hari dijaga untuk pengamanan. Dan sisanya dibagi kelompok dalam satu bulannya Rp 50 ribu per orang.

Terkait beban, apalagi kini ada OTT, menurutnya jelas menjadi beban apalagi dengan situasi seperti sekarang ini. “Apa tidak ada pembinaan? Masyarakat swadaya bikin objek. Setelah ada hasil pemerintah tidak tanggung jawab terhadap regulasi hukum. Malah saber pungli menjadi kekhawatiran. Sementara masyarakat disuruh buat kelompok wisata oleh pemerintah. Bagaimana membangun masyarakat sejahtera dan mengurangi kemiskinan jika tidak ada support namun malah ada intervensi dan kekhawatiran kena OTT. Bagaimana kita bisa berkarya?” katanya.

Baca juga:  Lembaga Peradilan Perlu Pahami Nilai Kehidupan Masyarakat Adat

Sementara Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana I Nengah Alit mengatakan pihaknya dalam pengembangan kepariwisataan memang berbasis masyarakat local (community based tourism). Masyarakat dimotivasi untuk ikut dalam menggali potensi wisata di daerah masing-masing. Serta bersama pemerintah untuk mengembangkannya.

Agar pengelolaan objek wisata berjalan dengan baik apalagi terkait kasus OTT, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Prinsip pariwisata berbasis komunitas masyarakat adalah yang paling dulu disejahterakan oleh pariwisata adalah warga lokal sebagai pemilik sah objek tersebut.

Apalagi kini bermunculan objek baru untuk swafoto yang mulai banyak bermunculan. Ini, menurut Alit, karena hakekat pembangunan kepariwisataan yang berbasis masyarakat adalah membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat di Sekitarnya. Sehingga pihaknya selalu mensupport kemajuan tersebut.

Namun dalam pengelolaannya pihaknya berharap kepada desa adat atau warga lokal yang mengelola objek wisata bahwa semua harus taat azas dan bepegang teguh pada Sapta Pesona dalam mengembangkan kepariwisataan yang berintegritas dan berkelanjutan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *