Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari perkara hukum. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Imbauan ini menyusul kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean, yang mengunggah cuitan “Allahmu lemah” kemudian viral di media sosial.

“Perlu difahami oleh masyarakat kasus-kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan keonaran,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/1).

Kasus ujaran kebencian yang berujung pidana tidak hanya dialami oleh Ferdinand Hutahaean, beberapa kasus lainnya seperti Muhammad Kace, dan Yahya Waloni juga berhadapan dengan hukum.

Baca juga:  Tingkatkan Anggaran Desa Untuk Sejahterakan Masyarakat

Menurut Ramadhan, Polri akan menindak tegas kepada pelaku ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa, dan menimbulkan keonaran. “Polri akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Ramadhan.

Terkait kasus Ferdinand Hutahaean, penyidik Polri telah menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni berupa dua keping DVD dan satu tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap ponsel tersangka.

Ferdinan lantas ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Penyidik mentersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga:  Pascapenutupan Sehari, Bandara Banyuwangi Beroperasi Normal Kembali

Selain Ferdinand, beberapa tersangka ujaran kebencian lainnya seperti Muhammad Kace dan Yahya Waloni juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rilis akhir tahun Polri pada 31 Desember 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal karet terkait Undang-Undang ITE yang dianggap melanggar kebebasan berekspresi.

Beberapa langkah yang dilakukan Polri dengan mengubah pendekatan represif menjadi preemtif dan preventif, seperti membuat surat edaran terkait bagaimana mewujudkan budaya beretika di ruang siber, meluncurkan aplikasi Virtual Police untuk mengingatkan masyarakat yang mengunggah konten-konten yang bersifat provokatif atau bermuatan SARA.

Baca juga:  Promosi Judi "Online", Bareskrim Polri Minta Klarifikasi Wulan Guritno

“Namun jika itu menimbulkan masalah akan kita proses, namun tahapannya akan kita lakukan tidak seperti dulu yang tangkap dulu lalu dilihat prosesnya. Saat ini kita lakukan pendekatan-pendekatan mengingatkan. Ini berjalan baik, banyak masyarakat yang kemudian tidak paham dan memperbaiki. Namun, langkah ini tidak mengurangi kebebasan berekspresi atau kritik-kritik,” kata Sigit. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *