Aktivitas pengerjaan bangunan di sempadan Sungai Gelar yang sebelumnya sempat disegel Satpol PP Jembrana. Warga mempertanyakan lantaran adanya kembali aktivitas. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Bangunan permanen di sempadan sungai Gelar, Palungan Batu, Batuagung, Kecamatan Jembrana yang sempat dihentikan Satpol PP Jembrana belakangan kembali dilanjutkan. Pembangunan ini sebelumnya disegel lantaran masuk sempadan sungai yang juga menjadi objek wisata alam itu.

Adanya kegiatan pembangunan ini dipertanyakan warga. Terlebih ada bagian bangunan yang diduga septic tank berada di pinggir sungai.

Menurut warga, tanda-tanda mulai ada pengerjaan setelah sejumlah material menumpuk di pinggir jalan pada Minggu (9/1). Baik material berupa pasir, batu dan semen.

Baca juga:  Langgar Rambu Lalin dan Tabrak Mahasiswa, Sopir Kabur

Terlihat juga aktivitas pekerja di lokasi. Adanya kegiatan pembangunan tersebut nampak mencolok lantaran berada di pinggir sungai dekat Jembatan Merah dan di sekitar sungai itu sering digunakan warga untuk rekreasi.

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengungkapkan sebelumnya memang turun dengan tim dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan dan Dinas LH menghentikan pengerjaan karena berada di sempadan sungai dan pembangunan permanen (betonisasi). Dari tim menyarankan jika hendak dilanjutkan, agar bisa dengan bambu dan sifatnya tidak permanen. “Karena sempadan sungai tidak bisa membangun beton. Nah dari hasil kajian tim, pembangunan tidak dilanjutkan betonisasi. Tetapi karena sudah terlanjur dibangun seperti itu, kalau dibongkar perlu biaya dan lain-lain. Biarkan tetap ada bangunan itu dan tim memberikan kesempatan agar diratakan dengan jalan diatasnya karena faktor keselamatan,” terang Leo Agus Jaya.

Baca juga:  Akses Masuk Bangli Ditutup

Kebetulan saat dihentikan bangunan yang sudah ada itu, masih terdapat besi pancang dan dak bangunan tidak rata dengan tanah. Sehingga menurutnya tim penindakan perda memberikan kesempatan hanya melanjutkan dak itu rata dengan jalan. “Mohon ditutup itu, bukan melanjutkan dalam arti bangunan itu. Hanya menutup untuk faktor keselamatan. Itu keputusan tim,” terang Leo.

Sehingga hanya diperbolehkan untuk meratakan saja dak (tinggi atap) bangunan dengan jalan. Bilapun mau melanjutkan nantinya diminta agar tidak betonisasi. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bangunan Komersial di Kintamani Ditertibkan, Dua Disegel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *