Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memimpin rapat secara virtual, Senin (22/11/2021) (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Realisasi belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk dipercepat. Mengingat sisa waktu merealisasikannya tinggal satu bulan.

Tito menjelaskan, percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Hal itu, lanjutnya, sama halnya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), realisasi belanja APBD berperan mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional. “Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” kata Mendagri dikutip dari keterangan pers resminya, Senin (22/11).

Baca juga:  Berani Ambil Kebijakan Penanganan Pandemi, Gubernur Koster Dibanjiri Apresiasi oleh Mendagri di PKB XLIV

Alasannya, sambungnya, belanja daerah mengakibatkan uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Percepatan realisasi belanja itu berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh sebanyak 5 persen pada akhir 2021,” katanya.

Untuk mencapai target itu, kata Mendagri, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemerintah daerah seperti melalui realisasi belanja APBD.

Baca juga:  Seleksi Masuk PTN Diubah, Menteri Nadiem Ungkap Transformasinya

“Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun rupiah anggaran dari pemerintah pusat ditransfer ke daerah, dan daerah memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan undang-undang,” ujar Tito.

Mendagri juga meminta kepala daerah agar dapat menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah. “Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat Koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu Diwarnai Aksi WO

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri per 19 November 2021, rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebesar 65,12 persen. Sedangkan rata-rata persentase realisasi belanja APBD kabupaten sebesar 61,15 persen dan kota 59,08 persen. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *