Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito menegaskan program tersebut merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menyediakan tiga juta rumah bagi rakyat. Program tersebut juga berdampak positif bagi masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Bapak Presiden sangat serius. Kalau kita lihat programnya beliau, apa saja, pasti programnya yang pro rakyat kecil. Ini menjadi perhatian beliau,” kata Tito, Kamis (6/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dewan Badung Minta Tunggakan Pajak Sky Garden Dilunasi

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat mengecek langsung kesiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, di Semarang, Rabu (5/11)

Ia menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo tersebut harus direalisasikan secara optimal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kementerian PKP juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bentuk kolaborasi itu, salah satunya menghasilkan kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Mendagri menjelaskan dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR, Pemda justru akan semakin diuntungkan. Pasalnya, masyarakat kelak akan membayar pajak kepada Pemda, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga:  Ongkos Jahit Seragam Rp330.000 Per Siswa, Kelebihan Wajib Dikembalikan

“Dan ini manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang belum punya rumah, atau yang berpenghasilan rendah, supaya rumahnya direnovasi misalnya. Bukan hanya itu, tapi perhitungan ekonomi, kalau tiga juta rumah dibangun (akan mendorong pertumbuhan ekonomi),” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri berharap Pemerintah Provisi Jawa Tengah dapat menggencarkan sosialisasi mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Pasalnya, Jateng dinilai memiliki potensi besar karena seluruh daerahnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MPP diyakini akan semakin memudahkan pelayanan PBG di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga:  Klaim Situasi Sudah Membaik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah dan ASN ke LN

Di sisi lain, Mendagri mendorong Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk terus memperkuat koordinasi dengan kepala daerah se-Jateng.

Koordinasi tersebut dapat melibatkan para pihak seperti pengusaha real estate, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan upaya tersebut, kebijakan tiga juta rumah diyakini dapat direalisasikan dengan baik di Jateng.

“Semua harus ditemukan dan dikawinkan. Dikawinkan antara pemerintah dengan para pengusaha perbankan, semua harus ketemu sehingga akhirnya semua bisa menyadari dan ini bergerak,” tutur Mendagri. (kmb/balipost)

BAGIKAN