Heather Lois Mack (depan) dan Tommy Schaefer dibawa menuju Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan, Senin (2/2/2015). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat yang berkomplot dengan pacarnya, Tommy Schaefer, membunuh ibunya dan menaruh mayatnya dalam koper, akan segera bebas. Heather yang sedang hamil saat divonis 10 tahun penjara ini mendapatkan keringanan hukuman dan dijadwalkan bebas 29 Oktober ini.

Menurut Kadivpas Suprapto saat mendampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (21/20), Heather Mack bakalan bebas murni. Atas rencana pembebasannya itu, Heather bakalan dideportasi ke negaranya.

Anaknya yang dilahirkan saat ia menjalani hukuman pun akan turut dideportasi. Meskipun, Heather mengajukan izin membiarkan anaknya di Indonesia, ketika dia dideportasi.

Baca juga:  Tolak Rapid dan Swab Test Jadi Syarat Admin Tatanan Era Baru, Massa Gelar Aksi

Kadiv Imigrasi Kanwil Kenkumham Bali, Amrizal, Kamis (21/10), secara tegas menyatakan pihaknya akan menolak permintaan tersebut. Pria yang fasih berbahasa Bali karena beberapa kali menjabat di Bali itu menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil keputusan tersebut, apalagi menyangkut anak di bawah umur. “Tidak ada kebijakan yang membiarkan anak terpidana tidak diikutkan dalam deportasi,” sebutnya kembali.

Pihaknya tidak menyalahkan yang bersangkutan mengajukan permohonan, karena itu merupakan haknya. Hanya saja permohonan seperti itu tidak bisa dikabulkan. Sampai saat ini, imigrasi berkomitmen tetap akan mendeportasi Heather beserta anaknya nanti.

Baca juga:  Triwulan Pertama 2024, Puluhan WNA Dideportasi dari Bali

Heather dan Tommy membunuh ibunya pada 12 Agustus 2014, sekitar pukul 08.40 WITA di kamar salah satu hotel bintang lima di Nusa Dua. Pembunuhan dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Tommy.

Mack yang kala itu masih baru berusia 18 tahun dan sedang hamil, membantu kekasihnya Tommy Schaefer membunuh Sheila von Wiese-Mack saat ketiganya berlibur di Bali. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.

Baca juga:  Rektor Unila Ditangkap KPK

Kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.

Atas kasus yang kerap disebut pembunuhan mayat dalam koper ini, Tommy dijatuhi hukuman 18 tahun. Sedangkan Heather divonis 10 tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN