MANGUPURA, BALIPOST.com – Barang sitaan Bea Cukai dominan rokok dan minuman keras. Saat pandemi Covid-19 ini, jumlah barang bukti rokok disita sama seperti periode sebelum pandemi.

Sedangkan untuk miras jumlahnya menurun. “Pemusnahan kali ini dominan rokok dan minuman beralkohol. Kebanyakan minuman dari Jawa. Terungkapnya kasus ini berkat sinergitas kami dengan Bea Cukai di Jawa,” tegas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, Senin (18/10).

Baca juga:  Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Menurut Susila, miras dan rokok ilegal tersebut dikirim menggunakan mobil boks ke Bali. Setibanya di Bali, barang ilegal tersebut diedarkan. “Pabriknya juga tidak resmi. Saat diedarkan pun tidak dilengkapi pita cukai,” ucap Susila.

Susila berharap pemusnahan ini bisa menekan angka peredaran barang ilegal. Selain itu juga melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri.

Baca juga:  Persoalan TPA Suwung Harus Segera Dituntaskan

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal,” ucapnya.

Barang yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan terdiri dari 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol dan 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1.827 botol serta 6 jerigen minuman beralkohol.
Selain itu 724 buah botol kaca kosong, 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan.

Baca juga:  Pemasok Peledak Digerebek, Pengeboman Ikan di Selat Bali Tiarap

Juga terdapat bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan dan hasil tembakau. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp1.837.063.070.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN