Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat menunjukkan barang bukti ekstasi.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT, Kamis (4/10), merilis temuan tas berisi 1.887 butir di Bandara Ngurah Rai, Badung, 3 September lalu. Hasil pengembangan kasus ini, ditangkap pemilik barang tersebut berinisial MHJ (35) ddi Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat, mengatakan awalnya petugas mencurigai sebuah tas laptop yang sengaja ditinggalkan di samping mesin X-Ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali terhadap tas tersebut, ternyata berisi ineks 1.887 butir.

Baca juga:  Ribuan Penumpang Gagal Terbang Dampak Wilayah Udara Tutup, Pengamanan Bandara Ngurah Rai Ditingkatkan

“Berdasarkan hasil analisa intelijen diketahui dua orang penumpang kategori High Risk Passenger yang akan berangkat dari Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta ke Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT286 pada tanggal 9 September 2018,” ungkapnya.

Kedua penumpang tersebut berinisial NBR (23) dan MHJ (35). Mereka langsung diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan hasil penyidikan, MHJ ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui perihal tasnya berisi barang bukti itu. Padahal tidak ada seorangpun yang memegang atau membuka tas tersebut selain dirinya semenjak berangkat dari Kuala Lumpur.

Baca juga:  Di Depan Polsek, Kurir Ribuan Butir Ekstasi Ditangkap

“Yang bersangkutan tidak memasukkan tas laptop berisi barang bukti tersebut ke mesin X-ray. Dia  meninggalkannya di samping mesin X-ray,” kata Syarif Hidayat.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali.

Selain itu, Syarif Hidayat juga merilis penangkapan warga negara Perancis oleh Bea Cukai Mataram di Bandara Internasional Lombok. Barang bukti yang diamankan, yaitu  2.738 gram sabu-sabu, 853 butir ekstasi dan 207 gram kokain. (kertanegara/balipost)

Baca juga:  595 Ribu Penumpang Padati Bandara Ngurah Rai Selama 10 Hari Angkutan Lebaran 2026

 

BAGIKAN