
TABANAN, BALIPOST.com – Tim Yustisi Tabanan bersama Bea Cukai Denpasar, menyisir penjualan rokok illegal di wilayah Kecamatan Marga. Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini, petugas menemukan puluhan slop dan bungkus rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung.
Menurut Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendeteksi dan membina para penjual agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Kami mulai dari Kecamatan Marga, dan akan dilanjutkan ke wilayah lain secara bertahap,” ujarnya, Kamis (19/6).
Dari hasil operasi, temuan rokok ilegal tersebar di lima titik. Di Banjar Munggal, Desa Kukuh, dua warung kedapatan menyimpan masing-masing 6 slop dan 7 bungkus serta 22 slop dan 7 bungkus rokok ilegal. Di Banjar Base, Desa Kuwum, ditemukan 6 bungkus. Di Banjar Tembau, Desa Marga, ditemukan 22 slop dan 1 bungkus. Sedangkan di Banjar Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri, ditemukan 30 slop dan 6 bungkus.
Sukanada menambahkan, operasi ini bertujuan memberikan pembinaan, dan jika ditemukan pelanggaran berulang, tindak lanjut akan dilakukan oleh Bea Cukai. “Ciri rokok ilegal mudah dikenali karena tidak ada pita cukainya,” jelasnya.
Menurutnya, maraknya rokok ilegal disebabkan oleh harga rokok legal yang tinggi, sehingga masyarakat memilih rokok murah yang tidak sah. “Kalau dibiarkan, tentu ini akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Sukanada menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan menyasar kecamatan lainnya untuk bisa menjaga legalitas perdagangan dan mendukung penerimaan negara. (Puspawati/Balipost)