Penertiban rokok ilegal oleh tim yustisi dan bea cukai di kecamatan Marga. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim Yustisi Tabanan bersama Bea Cukai Denpasar, menyisir penjualan rokok illegal di wilayah Kecamatan Marga. Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini, petugas menemukan puluhan slop dan bungkus rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung.

Menurut Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendeteksi dan membina para penjual agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Kami mulai dari Kecamatan Marga, dan akan dilanjutkan ke wilayah lain secara bertahap,” ujarnya, Kamis (19/6).

Baca juga:  Barang Ilegal Diselundupkan Lewat Darat

Dari hasil operasi, temuan rokok ilegal tersebar di lima titik. Di Banjar Munggal, Desa Kukuh, dua warung kedapatan menyimpan masing-masing 6 slop dan 7 bungkus serta 22 slop dan 7 bungkus rokok ilegal. Di Banjar Base, Desa Kuwum, ditemukan 6 bungkus. Di Banjar Tembau, Desa Marga, ditemukan 22 slop dan 1 bungkus. Sedangkan di Banjar Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri, ditemukan 30 slop dan 6 bungkus.

Baca juga:  Human Capital Kunci Atasi Kemiskinan dan Kesetaraaan

Sukanada menambahkan, operasi ini bertujuan memberikan pembinaan, dan jika ditemukan pelanggaran berulang, tindak lanjut akan dilakukan oleh Bea Cukai. “Ciri rokok ilegal mudah dikenali karena tidak ada pita cukainya,” jelasnya.

Menurutnya, maraknya rokok ilegal disebabkan oleh harga rokok legal yang tinggi, sehingga masyarakat memilih rokok murah yang tidak sah. “Kalau dibiarkan, tentu ini akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Baca juga:  Cuma Satu Zona Merah Ini Tambah Puluhan Terkonfirmasi COVID-19, Sisanya Catat Belasan hingga 1 Kasus

Sukanada menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan menyasar kecamatan lainnya untuk bisa menjaga legalitas perdagangan dan mendukung penerimaan negara. (Puspawati/Balipost)

 

BAGIKAN