
TABANAN BALIPOST.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Pada Kamis (18/9), Tim Yustisi Kabupaten Tabanan bersama Bea Cukai Denpasar menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Kediri. Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa cukai resmi berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, tim menyasar sejumlah warung kelontong. Mulai dari warung di Banjar Delod Puri, Desa Kediri, petugas menemukan 120 bungkus rokok ilegal. Di lokasi lain yang masih berada di banjar yang sama, ditemukan lagi 100 bungkus. Sementara di warung kelontong di Banjar Antugan, Desa Nyitdah, petugas mengamankan 20 bungkus.
“Total ada 240 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dimusnahkan,” ujar Kasatpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.
Ia menegaskan, operasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran produk tanpa pita cukai resmi. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan masyarakat karena tidak jelas kualitas dan standar produksinya.
“Ini sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami minta warga lebih bijak dalam memilih produk,” tegas Sukanada. (Puspawati/balipost)










