Barang bukti kasus judi togel online. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus judi togel online diungkap tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (30/9). Pelakunya, I Wayan Sukadana (38) ditangkap di rumahnya, Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.

Barang bukti diamankan uang, HP, kartu ATM dan buku tabungan. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (6/10) mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan tim Unit V dipimpin Kanit Iptu I Nengah Seven Sampeyana, SH, MH.

Judi togel online yang diungkap jenis Singapura dengan situs Toto Jitu. “Awalnya ada informasi masyarakat ada togel online di wilayah tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Penyebaran Rabies Terus Ditekan dengan Gencarkan Vaksinasi

Berdasarkan informasi itu, Iptu Seveb bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WITA, polisi dapat informasi jika pelaku ada di rumahnya.

Petugas melakukan penggerebekan dan pelaku dibekuk di saat keluar dari kamarnya. Petugas langsung mengamankan HP milik pelaku.

Saat mengecek HP pelaku ditemukan sejumlah pasangan togel melalui WA. Nomor togel itu dipasangkan lagi ke situs Toto Jitu. “Pelaku tinggal menunggu nomor togel yang keluar pukul 18.45 WITA. Kasus ini masih dikembangkan,” kata Iptu Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pelatih Surfing hingga Tukang Las Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *