Satpol PP Kabupaten Gianyar, Minggu (3/10) mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama I Gede Pasek (55). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar, Minggu (3/10) sekitar pukul 16.00 WITA mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama I Gede Pasek (55). ODGJ ini merupakan Warga Br Tengah Kendran Manuaba, Tegallalang.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha ketika diminta konfirmasinya, Senin (4/10) menyampaikan pihak keluarga melaporkan Pasek yang berulah mengganggu ketertiban umum. Kakek ini mengamuk sehingga meresahkan keluarga.

Menerima laporan keluarga, Satpol PP Kabupaten Gianyar menurunkan 8 anggotanya. Saat diamankan, ODGJ ini tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan petugas melakukan penanganan.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Polda Razia Penjual Kembang Api

Lebih lanjut Watha mengatakan ODGJ asal Kendran ini merupakan wajah baru. ODGJ diamankan karena melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Masyarakat. “Yang bersangkutan sudah kita amankan untuk menghindari keresahan masyarakat,” ucapnya.

Made Watha menambahkan setelah berhasil diamankan, Pasek dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli atas persetujuan keluarga. “ODGJ sudah kami amankan dan dibawa ke RSJ Bangli untuk menjalani pengobatan lebih lanjut,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Muntah-muntah dan Pingsan, Belasan Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *