HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan tersangka. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengaku hingga saat ini masih merampungkan penyidikan hingga pemberkasan kasus OTT terhadap oknum pegawai imigrasi Bandara Ngurah Rai. Bahkan disampaikan pihak kejaksaan, kasus ini berpeluang untuk menambah tersangka baru selain HS atau Hariyo Seto.

“Perkembangan saat ini sedang merampungkan penyidikan. Juga memeriksa ahli IT dari Kejaksaan Agung. Nah jika ditanya apakah berpeluang ada tersangka baru, kita sedang dalami, dan jika mengarah kita pasti lakukan tindakan, ” jelas Kasipenkum Kejari Bali, Agus Eka Sabana, Jumat (29/12).

Lanjut dia, dari lima orang yang sempat diamankan, hingga saat ini masih HS sebagai tersangka. “Tapi, dari pemeriksaan ahli IT nanti serta didukung alat bukti terkait mengarah ke yang lain itu sebagai pelaku, ya kita lakukan penindakan sesuai aturan berlaku. Untuk sementara saat ini masih berstatus saksi,” ucap Eka Sabana.

Baca juga:  Sembilan Tahun Diburu, Kejati Bekuk DPO Terpidana Korupsi di Blahbatuh

Ia tidak memungkiri berpeluang ada tersangka baru. Namun pihaknya tidak mau gegabah. Yang jelas, jika ada fakta baru, nanti pihak kejaksaan akan menyampaikan ke publik sesuai perkara yang ditangani.

Sebelumnya, Kejati Bali mengabulkan permintaan Dirjen Imigrasi terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka HS, salah satu pegawai imigrasi yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai. Menurut Kejati, pihaknya mempertimbangkan adanya jaminan institusional bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan yang diajukan Dirjen Imigrasi.

Baca juga:  Sebelum Buka Pariwisata, Pemprov akan Lakukan Ini

“Penyidik terhitung hari Senin tanggal 27 November 2023,penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS. Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik,” jelas Eka Sabana.

Kata dia, penangguhan penahanan yang dikabulkan kejaksaan tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru.

Baca juga:  Polisi Tembak Pelaku Curanmor

Kata kejaksaan, sebelumnya alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Namun seiring perjalanan, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN