Satpol PP Kabupaten Gianyar menggelar mediasi terkait penertiban usaha pembuatan arang di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (26/5). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban lingkungan serta kenyamanan masyarakat dan wisatawan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menggelar mediasi terkait penertiban usaha pembuatan arang di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (26/5).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Peliatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Satpol PP Kabupaten Gianyar Nomor: 005/2236/Poldam/2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut cepat atas adanya keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh polusi asap yang dihasilkan dari aktivitas produksi tersebut.

Kasat Pol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, menyampaikan mediasi ini merupakan langkah persuasif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, asap dan polusi udara dari produksi arang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi merusak citra Ubud sebagai kawasan pariwisata internasional.

Baca juga:  Banjir Meluas di Empat Kabupaten Pulau Madura

“Berdasarkan hasil pembahasan dan pengecekan di lapangan, disepakati bahwa kegiatan usaha pembuatan arang tersebut resmi dihentikan. Lokasi usaha berada di zona perkebunan yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi aktivitas produksi arang,” ujar Putu Yudanegara.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan hasil musyawarah, pemilik usaha dengan kooperatif bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi arang di lokasi tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih meluas serta menjaga kualitas udara di wilayah sekitar.

Baca juga:  Mengamuk Bawa Sajam, ODGJ Diamankan

Putu Yudanegara menekankan bahwa pelaku usaha siap berhenti karena menyadari aktivitasnya tidak sesuai dengan zona perizinan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Gianyar pada dasarnya sangat terbuka untuk berbagai jenis usaha maupun investasi, akan tetapi seluruh pelaksanaannya harus tetap mematuhi regulasi yang ada. Hal ini penting dilakukan agar semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun wisatawan, dapat merasakan kenyamanan yang seimbang.

Baca juga:  Sehari, Satpol PP Gianyar Amankan 2 ODGJ

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan potensi gangguan lingkungan akibat pencemaran asap dapat segera diatasi. Langkah tegas namun persuasif ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan Desa Peliatan yang bersih, sehat, dan kondusif bagi masyarakat setempat serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di Ubud.

Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, Babinsa Desa Peliatan, Pelda I Made Hubuh, perwakilan dari Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, jajaran Satpol PP Kabupaten Gianyar, Camat Ubud, Tim Penegakan Perda Kabupaten Gianyar, Perbekel Desa Peliatan, perangkat kewilayahan Banjar Ambengan, serta pemilik usaha arang yang bersangkutan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN