Harik Purwanto ditahan di Polsek Abiansemal terkait kasus penggelapan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Harik Purwanto (34) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Tim Opsnal Polsek Abiansemal di wilayah Negatra, Jembrana, Rabu (15/9). Pasalnya buruh panen padi ini menggadaikan sepeda motor milik temannya, Santo (38) dan uangnya dipakai bayar utang. Padahal korban yang mengajak pelaku kerja di Bali.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Jumat (17/9) membenarkan pihaknya mengungkap kasus penggelapan tersebut. Hasil penyelidikan, kata Kompol Ruli, pada Selasa (8/6) pukul 08.00 WITA, pelaku pinjam motor milik korban dengan alasan dipakai jemput istrinya di Terminal Mengwi.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Rp 500 Juta, Kepala LPD Sega Ditetapkan Tersangka

Setelah motor itu dibawa, pelaku tidak bisa dihubungi karena HP-nya mati. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Abiansemal. “Korban dan pelaku sama-sama kos di Gang Giri Sari, Banjar Latusari, Abiansemal, Badung,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Ruli, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Wayan Widastra dan Panit 2 Ipda Ni Made Yuliani melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku terlacak di wilayah Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Jembrana. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan motor korban digadaikan ke Holis di daerah Lumajang, Jatim.

Baca juga:  Diadili, WN Australia yang Viral saat Ngamuk di Jalan

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Lumajang untuk mencari barang bukti dan berhasil diamankan. “Motor korban digadai Rp 5,5 juta. Uangnya dipakai bayar utang. Pelaku sudah kami tahan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *