Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menginterogasi tersangka Dewa Ketut Sunardiya. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik layang-layang, Dewa Ketut Sunardiya (50) setelah ditangkap di rumahnya, Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Pesanggaran, Denpasar, langsung diamankan di Polsek Denpasar Selatan (Densel), Senin (20/7). Sempat diamankan 1×24 jam, pelaku dipulangkan tapi wajib lapor.

Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7) membenarkan jika pelaku wajib lapor. Itu artinya pelaku tidak ditahan. “Tapi kasusnya tetap jalan. Selama kasus ini diproses di Polsek Densel, tersangka wajib lapor,” ujarnya.

Baca juga:  Dukung Energi Bersih dan Transportasi Ramah Lingkungan, Puluhan Honda PCX EV Disiapkan

Upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat layang-layang sudah dilakukan. Kapolsek Wirajaya memerintahkan Bhabinkamtibas melakukan pemetaan lokasi yang biasa dipakai menerbangkan layang-layang.

Selain itu, Bhabinkamtibas menyosialisasikan saat main layang-layang jauh dari kabel induk listrik dan di jalan. Termasuk tidak menerbangkan layangan berisi lampu malam hari, apalagi menginapkannya karena rawan jatuh dan tidak dalam pengawasan.

Bahkan Bhabinkamtibmas Desa Sidakarya bersama anggota Unitintelkam Polsek Densel bertemu Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Rena. Tujuannya untuk koordinasi supaya mengimbau warganya suka main layang-layang di lapangan jauh dari kabel induk listrik.

Baca juga:  Skuad Bali United Sambut New Normal

Perbekel Rena sangat tidak setuju kalau layangan diterbangkan dekat kabel listrik, di jalan dan diinapkan karena membahayakan.

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar menangkap pemilik layangan, Dewa Ketut Sunardiya (50) di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali, Pesanggaran, Denpasar, Senin (20/7). Pasalnya layangan milik pelaku menimpa Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran. Hal ini mengakibatkan padamnya 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran. Selain itu, 71.121 pelanggan jadi korban. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pungut Pajak Rumah Kos, Dewan Badung Minta Kaji Ulang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *