Endik Yudi Heriyanto asal Jateng ditahan di Polsek Mengwi terkait kasus penggelapan sepeda motor. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria asal Kecamatan Kutowinangun Kabumen, Jawa Tengah (Jateng), Endik Yudi Heriyanto (38) mendekam di sel Polsek Mengwi sejak Kamis (5/6). Pasalnya ia menjual motor temannya, Zainul Wafa (36) untuk bayar utang.

Modusnya pelaku pinjam motor korban dengan alasan beli pulsa. TKP-nya di bengkel baja, Jalan Setra Kaja, Kelurahan Sading, Badung. Pelaku juga beraksi di wilayah Tabanan.

Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Jumat (6/6) menyampaikan berdasarkan keterangan korban pada Senin (2/6) pukul 11.00 WITA pelaku datang ke TKP dan menawarkan diri agar diajarkan bekerja di sana.

Baca juga:  Berdalih Dililit Utang, Bobol Plafon Kos-kosan

Selanjutnya pukul 19.00 WITA pelaku pinjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau beli pulsa. “Setelah ditunggu beberapa jam ternyata pelaku tidak kembali ke bengkel dan membuat korban panik. Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Pada Kamis (5/6) pukul 12.00 WITA polisi dapat informasi jika pelaku berada di wilayah Sading. Dibantu oleh korban, pelaku berhasil ditangkap.

Baca juga:  Padahal Belum Dibuka, Sejumlah Pantai di Badung Sudah Didatangi Wisatawan

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku pinjam motor korban untuk beli sabun dan pulsa. Padahal motor tersebut dibawa ke Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara untuk mencari penginapan.

Setelah berada di penginapan, pelaku memposting motor milik korban untuk dijual secara online. Akhirnya ada pembeli yang yang menawar motor itu.

Selanjutnya motor itu dibawa ke wilayah Kereneng, Denpasar dan laku Rp 2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Hasil pengembangan kasus ini ternyata pelaku juga beraksi di wilayah Tabanan,” ungkapnya.

Baca juga:  Diparkir dengan Kunci Nyantol, Motor Warga Kuwum Raib

Pada Sabtu (9/4) pelaku juga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dan alat-alat pertukangan di Jalan Bio, Banjar Dinas Dajan Peken, Tabanan. Motor dan barang tersebut juga dijual lewat online seharga Rp 1.700.000. Pelaku bertemu pembeli di Jalan Baypass Kediri, Tabanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN