Tersangka Fortunatus Ardian Sidharta ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gara-gara dililit pinjaman online (pinjol), Fortunatus Ardian Sidharta (31) menyatroni toko sepeda di Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Minggu (27/4). Pelaku mencuri uang dan barang senilai Rp 14,2 juta.

Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap di Jalan Diponegoro, Denpasar, Kamis (1/5).

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Minggu (4/5) menjelaskan pelapor, Sugeng Sulistiyanto (35) asal Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (27/4), pukul 10.00 WITA ditelepon oleh rekan kerjanya, Miller Besterianto (25). Miller menyampaikan jika uang di kasir depan dan tengah hilang.

Baca juga:  Curi Tiga HP di Pantai Masceti, Pelaku Ditangkap

Sugeng langsung ke TKP dan melakukan pengecekan ke lantai 2. Di sana dilihat kaca jendela di bagian belakang pecah.

“Pelapor (Sugeng) menghubungi pimpinannya untuk melakukan pengecekan CCTV dan pelaku terekam saat melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Unitreskrim Ipda Degi Rajuandi mendatangi TKP dan mengecek CCTV. Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Diponegoro, Denpasar. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Baca juga:  Dililit Utang, Tilep Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan

Hasil interogasi, pelaku mencuri seorang diri dengan cara masuk melalui gedung sebelah lalu memecahkan kaca jendela menggunakan kunci pas yang ada di bengkel. Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai Rp 350.000 di dalam kotak penyimpanan uang hijau.

Selain itu ia juga mengambil uang tunai Rp 9,8 juta di dompet kain biru dongker. Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut untuk membayar utang pinjol dan biaya kebutuhan sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hedonisme dan Jeratan Pinjaman Online
BAGIKAN