Pemasangan batas wilayah dilakukan di perbatasan Desa Kampial dengan Kutuh. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk menghindari sengketa batas wilayah, Desa Adat Kampial, Kamis (12/8), memasang plang tanda pada titik yang berbatasan dengan Desa Adat Kutuh. Pemasangan ini turut dihadiri perwakilan dari Desa Adat Kutuh dan Kelurahan Benoa.

Menurut Bendesa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, Drs. Nyoman Sudiarta, pihaknya sangat berkepentingan. Sebab, akan meminimalkan permasalahan berkaitan dalam tata kelola dan pengembangan. Seperti permasalahan terkait perizinan.

Baca juga:  Meresahkan, Gepeng di Kuta Ditertibkan

Untuk selanjutnya, selain dengan Kutuh, pemasangan tanda wilayah ini akan dilakukan di wilayah yang berbatasan dengan Desa Jimbaran, Peminge, Bualu, dan Ungasan. “Pemasangan dilakukan dari lokasi pemancar milik TVRI menuju lokasi di belakang Poltekpar Bali, sampai di Timur Goa Gong. Untuk di Belakang Goa Gong, ada 4 titik pertemuan, yakni, Kampial, Jimbaran, Kutuh, Ungasan,” katanya.

Dengan pemasangan tanda ini, kata dia, pihak Desa Adat Kampial juga bisa tahu wilayahnya. Yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara.

Baca juga:  Desa Peliatan Terbaik dalam IDM 2018

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Perbekel Kutuh, I Made Suwita, menyambut baik upaya Bendesa Adat Kampial. “Ini sudah menjadi kesepakatan bersama antar Desa. Sehingga mudah-mudahan ke depan dengan penetapan batas wilayah ini, bisa meminimalkan hal yang tidak diinginkan, terutama terkait pelayanan masyarakat,” katanya berharap. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *