AKP I Ketut Sukadi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Peristiwa nahas yang menyebabkan tewasnya dua warga negara (WN) korea, berinisial JH (41) dan SH (43) saat paragliding di Kutuh, Kuta Selatan, masih didalami Polresta Denpasar.

Meski pun pihak keluarga menerima dengan ikhlas meninggalnya kedua korban, polisi tetap menyelidiki unsur tindak pidananya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (22/7) mengungkapkan keduanya ternyata memiliki lisensi pilot paralayang dari Korea. Mereka disebut sudah menjelajahi beberapa tempat di dunia.

“Masih penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian atau murni karena cuaca,” kata Sukadi.

Sukadi menjelaskan kedua korban bersama sejumlah temannya tiba di Bali pada 11 Juli 2025 dalam rangka paragliding tour.

Mulai 12 Juli hingga 17 Juli 2025 mereka bermain paralayang di wilayah Kuta Selatan, Badung dengan akomodasi temannya berinisial TO.

Baca juga:  Ada Perintah Ilegal Dalam Pembangunan Proyek IKM Celuk

Mereka bermain paralayang solo dengan jenis mesin yang berbeda-beda.

Selain itu alat-alat yang gunakan milik sendiri yang dibawa dari Korea. “Kedua korban dan teman-temannya memiliki kemampuan atau keahlian bermain paralayang. Mereka memiliki lisensi pilot paralayang dari Korea dan sudah beberapa kali menjelajahi beberapa tempat di dunia untuk tour paragliding,” ujarnya.

Sukadi mengungkapkan kedua korban dan teman-temannya sebelum berangkat ke Bali, telah melakukan pemeriksaan fisik di Korea dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Pada 17 Juli pukul 11.30 WITA, kedua korban dan rekan-rekannya dengan instruktur, SHL tiba di lokasi paralayang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan alat-alat yang akan digunakan, secara bergantian melakukan take off.

Baca juga:  Sebanyak 107 Peserta dari Asia, Partisipasi di Paragliding Accuracy Asian Cup 2019

Baru mengudara sekitar 10 menit, tiba-tiba terjadi perubahan arah angin dan menipisnya angin sehingga kedua korban dan seorang temannya berusaha mendaratkan paralayang mereka.

Saat itu, SK berhasil mendaratkan paralayangnya di jalan (daratan). Sedangkan kedua korban jatuh di laut dengan ketinggian air sekitar sepinggang dengan jarak sekitar 4 meter dari tepian pantai.

Melihat hal tersebut, SHL dan teman-temannya dibantu masyarakat berusaha melakukan pertolongan terhadap kedua korban. Setelah berhasil dievakuasi ke tepi pantai, kedua korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri sehingga di bawa Klinik Pandawa dan dirujuk kembali ke RS Surya Husada.

Baca juga:  Tak Terima Dipecat, Pemuda NTT Serang Buruh Proyek di Kutuh

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua korban dinyatakan meninggal. Selanjutnya jasad kedua korban dibawa ke RS Bali Mandara Denpasar.

“Penyidik telah melakukan klarifikasi terutama teman-teman korban, instruktur. Termasuk yang dapat kuasa dari orangtua korban,” ucapnya.

Penyidik juga minta dokumen terkait izin usaha dari paragliding, melakukan pengecekan kembali ke TKP tempat korban take off paralayang. Selain itu TKP jatuhnya korban.

Perlu diketahui, main paralayang berujung fatal dan hal ini dialami dua warga negara Korea berinisial JH (41) dan SH (43). Mereka meninggal usai main paralayang di wilayah Kutuh, Kuta Selatan, Kamis (17/7). Penyebabnya diduga karena terlambat melepas cocoon harnesses tempat duduk paralayang) saat melakukan pendaratan di air. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN