Satpol PP Kabupaten Badung memanggil empat pengelola usaha paralayang di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, di Kantor Satpol PP Badung pada Rabu (6/8). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola usaha paralayang di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu (6/8).

Pemanggilan dilakukan menyusul pemeriksaan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Bali dan PPNS Badung. Hasilnya, dua usaha belum mengantongi izin lengkap.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, menjelaskan bahwa hanya dua usaha yang sudah memiliki kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Dari empat usaha tersebut, dua usaha sudah memiliki NIB, SOP, dan NPWPD. Ada dua usaha yang belum,” kata Suryanegara, Rabu (6/8).

Kedua usaha yang belum lengkap izinnya adalah PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV Gin Glinders Bali. Keduanya telah diminta untuk menghentikan sementara kegiatan operasional hingga seluruh izin usaha terpenuhi.

Baca juga:  Ambil Narkoba di Pot Bunga, Dituntut 5 Tahun

“PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV Gin Glinders Bali, keduanya usaha itu tidak memiliki perizinan. Dan sudah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara usaha, sampai dengan memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan paralayang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pada Pasal 23 ayat 8 huruf a disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perizinan,” jelasnya.

Baca juga:  Oknum Mahasiswa Jadi Bandar Tembakau Gorilla

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Satpol PP menyebutkan hanya satu pihak yang telah menunjukkan dokumen lengkap, yakni BUPDA Kutuh. “Dari empat pengusaha, baru satu, yaitu BUPDA Kutuh yang bisa memperlihatkan NIB, SOP, dan NPWPD,” katanya.

Menanggapi video viral yang memperlihatkan aktivitas paralayang terlihat melintas dekat dengan Pura Gunung Payung, Satpol PP menyampaikan bahwa jarak sebenarnya cukup aman.

“Dari segi alur terbang paragliding, sudah diawasi bersama tadi dengan FASI dan Lanud. Alur terbangnya jauh dari pura, lebih dari 40 meter. Mengenai tayangan video, kalau direkam dari pura tampaknya sangat dekat, tapi kalau disorot dari samping akan kelihatan jauh,” terangnya.

Baca juga:  Pantai Modangan, Surganya Paralayang

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, turut menanggapi fenomena pariwisata udara di Desa Kutuh. Ia menyoroti pentingnya pengaturan zona terbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Menurut pendapat saya harus ada radius atau batasan di mana boleh dan tidak boleh untuk menerbangkan itu. Tapi kadang-kadang foto atau video dari jauh kan mungkin terlihat di atas pura, padahal mungkin saja itu jauh,” katanya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa pengelola dan pemerintah desa telah memiliki aturan jelas terkait aktivitas paralayang. “Harapan saya tentu harus ada radius, di mana bisa menerbangkan itu,” tegasnya. (Parwata/Balipost)

 

 

 

BAGIKAN