Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7) ini. PPKM Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Darurat ini, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pun menyiagakan personil. Daerah yang paling ketat diawasi adalah wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara kabupaten lainnya akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setiap kabupaten.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan Bali masuk level 3 PPKM Darurat. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pusat tersebut di lapangan. Meskipun hal ini sangat sulit diterima oleh masyarakat, namun hal ini penting dilakukan demi kebaikan bersama agar angka Covid-19 segera melandai.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Penghubung Giriana Kangin dan Giriana Kauh Kembali Putus Dianggarkan 2019

Dikatakan, areal yang paling ketat diawasi adalah wilayah obyek wisata serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti cafe-cafe, terutama di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pengawasan dilakukan bersinergi dengan TNI/Polri, dan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah.

“Dekat-dekat obyek wisata di dua wilayah, yaitu Denpasar dan Badung. Karena angkringan-angkringan itu kan banyak di wilayah ini. Kalau pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk itu masih bisa, tidak ditertibkan yang penting perketat prokes, namun batas waktu bukanya hanya pukul 8 malam (20.00 Wita,red),” tandas Dewa Dharmadi, Jumat (2/7).

Baca juga:  Momentum Bersejarah, Koster akan Tanda Tangani Prasasti Pemberlakuan Perda Desa Adat di Samuhan Tiga

Dewa Dharmadi menambahkan bahwa kerumunan-kerumunan di angkringan maupun warung kopi merupakan perpindahan mobilitas berbeda wilayah. Ini sangat berpotensi sebagai salah satu lokasi penyebaran Covid-19. Berbeda halnya ketika pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk, tidak akan menimbulkan kerumunan. “Kami juga mohon bantuan dari TNI Polri dan Satgas Gotong Royong dalam pengawasan selama PPKM Darurat. Jangan sampai ada perpindahan mobilisasi. Kita harapkan seperti itu, sehingga untuk menghalau kegiatan masyarakat yang tidak penting. Untuk logistik dan keperluan mendesak tidak masalah,” tandasnya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Baturiti di Rapid Tes Antigen

Ditegaskan, jika para pemilik usaha yang mengabaikan kebijakan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan sementara. “Kalau sanksinya ya pencabutan izin dan penutupan usaha,” tegasnya. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *