Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali akan diperpanjang 2 pekan setelah 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan karena masih tingginya lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah Provinsi di Jawa dan Bali.

Ditanya soal perpanjangan PPKM ini ke sektor pariwisata, Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, mengatakan tentu semakin berdampak terhadap pariwisata Bali yang sedang mengoptimalkan kunjungan wisatawan domestik (wisdom). Sebab, aktivitas di bidang pariwisata juga terbatas.

Ia mengatakan salah satu tujuan orang berwisata adalah mencari hiburan, dengan daya tarik berupa obyek-objek wisata, kuliner dan lain sebagainya. Manakala daya tarik tersebut dibatasi apalagi ditutup, pasti akan berpengaruh terhadap pariwisata.

Baca juga:  Literasi Digital bagi Kemajuan Peradaban Digital

Apalagi, persoalan yang dihadapi pariwisata Bali sekarang ini tidak saja menyangkut faktor-faktor internal, yaitu pembatasan kegiatan berupa PPKM, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, yaitu meningkatnya kasus-kasus COVID-19 di daerah asal wisatawan. Oleh karena itu, inovasi sektor pariwisata terutama langkah-langkah dalam menghadapi kebencanaan, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Bahwa penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali perlu dijaga secara kondusif. Sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Berencana Menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Keracunan Usai Porcam, Masih Ada Korban Dirawat di Puskesmas Mendoyo

Dikatakan, pariwisata Bali yang berkualitas dan mempunyai daya saing dimaknai pariwisata memberikan dampak bagi masyarakat Bali. Tidak merusak apalagi mematikan sumber-sumber daya yang dimiliki Bali. Baik keyakinan dan kepercayaan masyarakat, sumber daya manusia maupun sumber daya alam Bali.

“Secara spesifik Perda tersebut tidak mengandung penanganan wabah COVID secara khusus, karena Perda disusun tahun 2019 sebelum terjadi pandemi. Tapi kalau kita perhatikan secara seksama bab demi bab, pasal demi pasal, terutama pada pasal 30 telah diatur tentang kebencanaan meliputi perihal pencegahan bencana, penanganan dan pemulihan pasca bencana,” jelas Wakil Gubernur Bali ini.

Baca juga:  Klaster Kantor Desa Warnasari Bertambah

Dipaparkan, isi dari Perda tersebut bahwa Gubernur Bali telah menetapkan kebijakan-kebijakan pencegahan bencana atau keadaan darurat dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali dari akibat kebencanaan atau keadaan darurat. Selain itu, juga menetapkan kebijakan menyangkut program aksi dan protokol pencegahan, penanganan dan pemulihan dari akibat kebencanaan.

Di samping juga menetapkan hal atau keadaan darurat atau bencana yang disebabkan faktor alam atau non alam yang menyebabkan menurunnya pertumbuhan kepariwisataan Bali secara luas. “Nah, wabah COVID-19 termasuk yang disebabkan non alam,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *