Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement – penegakan hukum lalu lintas elektronik) cukup banyak manfaatnya karena menggunakan CCTV dengan kualitas yang baik. Selain pelanggar lalu lintas (lalin), CCTV ETLE juga bisa merekam pelaku kriminal, khususnya kejahatan jalanan.

Hal ini sudah terbukti di sejumlah polda yang sudah menerapkan ETLE. “Kualitas CCTV ETLE ini berbeda dari kamera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. CCTV khusus ini bisa dengan jelas merekam wajah dan plat nomor polisi kendaraan,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi, Selasa (29/6).

Baca juga:  Dibandingkan Tahun Lalu, Kasus Curanmor Alami Peningkatan

Kompol Taufan menyampaikan di Denpasar baru terpasang di satu titik dan kemungkinan jumlahnya bertambah. Diharapkan dengan adanya ETLE ini menimbulkan efek deteren lebih optimal.

Selain itu 24 jam bisa konsisten pengawasi terjadinya pelanggaran. “ETLE ini banyak manfaatnya. Misalnya internal polisi, kami tidak perlu mengerahkan banyak personel untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan razia untuk menemukan langsung pelanggaran. Secara bukti lebih akurat karena terekam CCTV,” ujarnya.

Dalam pengoperasiannya, pengguna lalin wajib memahami sejumlah hal. Diungkapkan perwira melati satu asal Jakarta ini, jika ada pelanggaran oleh pengendara langsung terekam CCTV ETLE.

Baca juga:  Tiga Penjabat Utama Polresta Disertijabkan

Pelanggaran itu otomatis tersimpan di server di Polresta Denpasar. Selanjutnya diprint surat konfirmasi lalu dikirim ke alamat pelanggar lalin.

Pelanggar lalin diberi waktu 5 hari setelah surat konfirmasi diterima untuk datang ke polresta. “Jika pelanggar mengakui kesalahan yang dilakukan maka diberi E-Tilang untuk bayar denda lewat bank. Kalau tidak mengaku maka diproses ke pengadilan. Saat konfirmasi kan sudah dijelaskan ada fotonya.
Kecuali saat itu kendaraannya dipakai orang lain,” kata Taufan.

Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi? Kompol Taufan menyampaikan pihaknya akan bersurat ke Kantor Samsat untuk memblokir STNK kendaraannya. Pelanggar bisa bayar pajak kendaraan jika sudah menyelesaikan denda tilang.

Baca juga:  Ungkap Kasus Lebih Banyak di Operasi Antik, Kapolresta Justru Bersedih Karena Ini

Taufan berharap masyarakat lebih baik lagi dalam berkendara. Sebab, permasalahan yang muncul adalah akibat prilaku pengendara kurang disiplin dan bagus. “Ada tidaknya ETLE, prilaku masyarakat harus lebih baik (berlalu lintas) supaya tidak ada lagi banyak pelanggaran, kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Kita harus sayang keluarga dan sama-sama saling mengingatkan demi Denpasar yang tertib, selamat dan lancar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *