Anggota Satlantas Polres Badung menindak pengendara sepeda motor karena melakukan pelanggaran. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 memasuki hari kelima dan Satlantas Polres Badung mencatat terjadi 176 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 166 pelanggar terekam electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara, 10 pelanggaran ditindak melalui tilang manual.

Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, Jumat (6/2), mengungkapkan, pelanggaran mendominasi yaitu pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman sebanyak 70 pelanggar.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Sertifikasi Kompetensi, Dirut LSP-PBI Bali Jalani Sidang Tuntutan

Selanjutnya, tidak menggunakan helm 81 pelanggar, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tiga pengendara, dan dua tanpa memiliki kelengkapan berkendara.

“Pelanggaran terekam ETLE masih mendominasi. Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan teguran kepada 247 pelanggar,” ucap AKP Tiviasih.

Mantan Kasatlantas Polres Bandara Ngurah Rai ini menambahkan, dari hasil penindakan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa delapan STNK dan dua SIM. Untuk pelanggar terekam ETLE, surat tilang yang telah dikirimkan kepada pelanggar sebanyak 148 lembar.

Baca juga:  ETLE Ungkap Banyak Pelanggaran Lalin di Jembrana

Ia menegaskan, operasi ini tidak semata-mata fokus pada penindakan, namun mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi keselamatan berlalu lintas ke masyarakat, pembagian brosur, ramp check, serta pemasangan spanduk imbauan keselamatan.

“Kami berharap dengan digelarnya operasi ini tumbuh kesadaran budaya tertib berlalu lintas dan terus meningkat. Dengan demikian keselamatan pengguna jalan lebih terjamin,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN