Tangkapan layar siaran Kepala BPOM Penny K Lukito (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers mengenai persetujuan uji klinik Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 di Jakarta, Senin (28/6). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persetujuan ini setelah dilakukan pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanannya.

“Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip dari kantor berita Antara, Senin siang (28/6).

Penny menjelaskan bahwa persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin. Juga panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien COVID-19.

Baca juga:  Dua Mantan Hakim Agung Mangkir Dari Panggilan KPK

Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien COVID-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta), Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), Rumah Sakit Soedarso (Pontianak), Rumah Sakit Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), Rumah Sakit Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa (Jakarta), Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Jakarta).

“Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” kata Penny.

Baca juga:  Diduga, Pemanfaatan Bahan Baku Berkualitas Rendah Picu Gangguan Ginjal Akut

BPOM sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien COVID-19 karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia. “Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk COVID-19,” kata Penny.

Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter.

Baca juga:  BPOM Amerika Serikat Batasi Penggunaan Vaksin Janssen

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.​​​​​​​ Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *