Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (12/11/2024). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengawasan terhadap obat dan makanan semakin ditingkatkan. Baik melalui offline maupun online. Berdasarkan pengawasan BPOM yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu, kembali ditenukan obat herbal yang dinilai dapat merusak kesehatan penggunanya.

BPOM menemukan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).  Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui pengawasan secara offline, sementara 7 produk lainnya berasal dari pengawasan di platform online.

Temuan ini merupakan komitmen BPOM untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal yang mencantumkan nomor izin edar fiktif serta tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Sebagai bentuk transparansi informasi untuk perlindungan masyarakat, BPOM menampilkan data dan visual produk OBA ilegal ini yang dapat dilihat pada Lampiran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (23/9) dalam rilisnya menyebutkan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.

Obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat sehingga BKO tidak diperbolehkan digunakan dalam produk OBA. OBA mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis. “Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar.

Sebagai contoh, sildenafil adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

Baca juga:  Jadi Cendera Mata G20, Seratusan Kain Geringsing Tenganan Dipesan

BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.

Banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online. Saat ini, BPOM tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Kepala BPOM.

Baca juga:  BPOM Dorong Entrepeneur Milenial Maksimalkan Peluang Ekspor Natural Cosmetic

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online. Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.(Asmara Putera/balipost)

Berikut ini 19 obat herbal yang ditarik BPOM RI:

1. Dewa Ranjang Black (TR176330912) – PJ Sinar Sehat
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

2. Brantas – PJ Ragel Sentosa Indonesia
Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, parasetamol; Produk ilegal

3. Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) – UD Depot
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

4. Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) – PJ Kuda Sumbawa
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) – PT SM Jaya Jateng Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

6. Klebun (TR973707782) – PJ Sakera Mas
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

Baca juga:  BPOM Musnahkan Obat Tradisional Berbahan Kimia

7. Xian Ling (TI051749334) – GUIZHOU TONG JITANG PHARMACEUTICAL CO., LTD.
Mengandung BKO deksametason; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

8. Jempol Kecetit (TR993207236) – PJ BISO JOYO Magelang
Mengandung BKO parasetamol; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

9. Brastomolo Kecetit – PJ Sumber Waras
Mengandung BKO natrium diklofenak, parasetamol; Produk ilegal

10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin (TR053008490) – PJ Syifa Herbalis
Mengandung BKO betametason; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

11. Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

12. Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT BRAZIL SMART INVESTMENT, Jakarta-Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

13. Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal

14. Kopi Stamina Dewa Jantan (TR MD 182009124) – PJ Dewa Herbal
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

15. MAXMAN Capsules (QC175615431)
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

16. URAT KUDA (TR006407353)
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

17. New BENPASTI (TR043339540) – CV TIGA SEKAWAN, Surabaya – Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif

18. MADU GINSENG Siberia (TR176223001) – CV HERBA UTAMA – Indonesia
Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

19. Slim Fast Super Strong
Mengandung BKO sibutramin; Produk ilegal

BAGIKAN