
JAKARTA, BALIPOST.com – Sebuah produk suplemen kesehatan yang marak dijual secara daring mengklaim dapat memutihkan kulit. Hal ini pun membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, BPOM menyebutkan produk Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) tidak terdaftar. “Produk Dr. LSW sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM. Namun, dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (21/8).
Ia menyebutkan bahwa produk itu tidak dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik. Selain itu, pihaknya menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW.
“Masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk. Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda,” dia menambahkan.
Adapun Dr. LSW dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg. Label produk tersebut mencantumkan tulisan “Produk Korea Selatan”, “FDA, Korea Food and Drug Administration”, serta klaim indikasi sebagai pemutih kulit (whitening).
Dari hasil sampling, pihaknya menemukan adanya perbedaan di antara kemasan beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari lokapasar. Perbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan. Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya.
Sementara dari hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione.
“Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih. Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping bagi kesehatan.
“Di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya.
Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan tautan/takedown.
Selain itu, mengingat, angka penjualan produk Dr. LSW secara online yang terbilang besar, BPOM juga memperluas intensifikasi pengawasan daring tidak hanya terhadap produk Dr. LSW, namun juga terhadap produk suplemen sejenis dengan klaim pemutih dan tanpa izin edar.
“Saat ini, telah teridentifikasi beberapa produk suplemen kesehatan tanpa izin edar/ilegal dengan klaim pemutih kulit, antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura,” katanya.
Pelaku yang diketahui memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk suplemen kesehatan.
Mengingat maraknya suplemen kesehatan yang diperjualbelikan secara daring/online, katanya, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi/iklan produk. (kmb/balipost)