PPKM di Badung. (BP/Dok)

MANGUPURA, BALI9POST.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi nomor 14 tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 ini sekaligus merevisi jam operasional usaha. Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hingga Pukul 20:00 waktu setempat.

Namun demikian, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Bahkan, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat.

Baca juga:  Belum Berakhir, PPKM Masih Diperlukan Atasi Krisis Akibat Pandemi Covid -19

Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara menyatakan masih menunggu instruksi dari Provinsi Bali, khususnya Bupati Badung mengenai kebijakan tersebut. “Kami masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut yang berlaku di Bali dan Badung khususnya,” ujar IGAK Suryanegara, Selasa (22/6).

Menurutnya, pihaknya saat ini masih menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.

“Kami masih berpedoman pada SE terakhir tentang PPKM, kalau sudah diterbitkan SE Gubernur yang dilanjutkan dengan SE Bupati, baru kami menyesuaikan dengan di kabupaten supaya seragam. Selain itu di Bali untuk kabupaten/kota semua masuk zone orange,” ungkapnya.

Baca juga:  PPKM Mikro Diklaim Efektif Tahan Laju Penularan COVID-19

Di sisi lain, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyatakan khusus untuk di Kabupaten Badung dimana perkembangan Covid-19 tidak begitu mencolok, mestinya mengeluarkan kebijakan yang lebih lunak, dengan tetap mengikuti aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Kalau melihat perkembangan data tersebut, kami mendorong eksekutif tidak melakukan banyak perubahan atau revisi atas Surat Edaran Bupati Badung terdahulu,” tegasnya.

Terkait jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai dari pukul 08:00 Wita sampai dengan 22:00 Wita, Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mendorong untuk di Badung tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati agar roda perekonomian bisa mengeliat. Termasuk, dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan tetap, dengan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga:  Diduga Mabuk, Perempuan AS Ngamuk di Vila

Politisi PDI Perjuangan ini sangat sepakat lebih mengefektifkan Posko pengendalian penyebaran Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Dinas Kesehatan Badung juga diminta lebih gencar melakukan screening kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19.

“Pencapaian vaksinasi Covid-19 di Badung sudah sangat baik, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Prokes juga sangat tinggi. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali,” tandasnya.(Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *