Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar saat menertibkan pembuang limbah ke sungai di kawasan Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan pemilik usaha pemotongan ayam.

Pengusaha itu membuang limbah ke sungai di kawasan Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja. Kadis DLHK Kota Denpasar, I.B. Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Kamis (17/6) menjelaskan, pelaksanaan sidak ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Baca juga:  Keluhkan Sesak Napas dan Sakit Perut, Perempuan Banyuwangi Meninggal

“Kami sudah menerjunkan Satgas DLHK untuk membuktikan, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai. Ini mencemari lingkungan dan menyebabkan bau tidak sedap di lingkungan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan,pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Oknum terbukti melakukan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Denpasar untuk sidang Tipiring pada hari Jumat 18 Juni 2021,” ujarnya.

Baca juga:  Sidak di Nusa Penida, Enam Duktang Kena Tipiring

Gustra berharap masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan, serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *