Dua orang pelanggar Perda menjalani sidang tipiring oleh Satpol PP Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar secara berkelanjutan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar Perda. Terutama bagi pelanggar lingkungan, seperti membuang limbah sembarangan.

Bahkan, dua orang membuang limbah ke sungai, Rabu (2/6) dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp 750 ribu. Hukuman denda tersebut dijatuhi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar.

Dalam kesempatan itu, Satpol PP Denpasar menggiring tiga orang pelanggar perda, dua orang pembuang limbah, dan satu orang melanggar kebisingan.

Baca juga:  WN Spanyol Miliki "Home Industry" Ganja, Belajar Nanam dari Internet

Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan sidang digelar dengan hakim  I Gusti Putra Ngurah Atmaja serta panitera Puspita. Dua orang yang membuang limbah sablon, yakni Ahmad Tono dan Muhammad Imam. Mereka kedapatan membuang limbah di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua orang ini dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 750 ribu dengan subsider kurungan selama 7 hari.

Sementara yang melanggar suara bising, dijatuhi hukuman denda Rp 300 ribu dengan subsider hukuman kurungan selama tiga hari.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Terima Banyak Laporan Kebisingan

Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *