Petugas memproses pelanggar prokes dalam penertiban yang digelar oleh tim gabungan di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan masker di luar ruangan dan saat bepergian masih ada saja yang melanggar. Untuk itu, Tim Yustisi Kota Denpasar mengenakan dua sanksi sekaligus bagi mereka yang abai protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 itu.

Sanksi ini, dikatakan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, berupa denda dan rapid test antigen. Rapid test tersebut langsung dilaksanakan saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro.

Baca juga:  Istri dari Pasien Meninggal Positif COVID-19 Tertular, Akses Gang Ini Dibatasi

Ia mencontohkan pada saat penertiban di Jalan Sutomo-Jalan Kumbakarna, Desa Pemecutan Kaja, Jumat (21/5). Ia mengatakan kegiatan penertiban prokes PPKM skala mikro kali ini menjaring 16 orang.

Dari pelanggar tersebut 10 orang didenda dan dilakukan rapid test antigen. Sedangkan untuk 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif atau positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

Baca juga:  Pengguna Jalan Keluhkan Kondisi Jalan Kargo, 14 Truk Disidak

Menurutnya penertiban prokes harus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. “Sehingga semua pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung didenda dan rapid test,” tegas Sayoga

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  PNS Meninggal Karena COVID-19 akan Dikremasi
BAGIKAN