Kepala BNN Provinsi Bali menunjukkan barang bukti N narkoba beserta pelakunya di BNN Provinsi Bali, Jumat (26/3). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer (27), artis rap indie diringkus tim BNNP Bali, beberapa waktu lalu. Dia ditangkap saat mengambil paket ganja milik Fachri Lailan alias Ncek (30).

Kedua pelaku ini dibekuk masing-masing di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur dan Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan. Barang bukti yang diamankan ganja kering dan pohon ganja.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Jumat (16/3) mengatakan, saat tim BNNP melakukan operasi interdiksi ditemukan paket ganja di salah satu perusahaan jasa titipan barang. Setelah dilakukan pengintai, paket tersebut diambil tersangka Axer (27), artis rap indie.

Baca juga:  Kodam Persiapkan Pengamanan WWF

“Saat ditangkap, pelaku mengaku akan menyerahkan paket tersebut kepada temannya bernama Ncek. Ncek ini pelatih surfing di Pantai Balangan,” tegas Brigjen Suastawa.

Dilakukan pengembangan kasus ini dan petugas menggerebek tempat tinggal Ncek. Alhasil, selain menangkap pelaku, petugas menemukan pot berisi tanaman ganja setinggi 60 centimeter.

Selanjutnya para pelaku beserta sejumlah BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari kedua pelaku ini kami mengamankan barang bukti ganja seberat 1.960,5 gram netto dan satu pohon ganja,” ungkapnya.

Baca juga:  Sering Dikeluhkan Mengganggu Lalin, Pasar Tumpah di Sanglah Ditertibkan

Selain itu, petugas juga meringkus Andre Margara Manurung alias Andrew (28) saat menerima kiriman paket ganja di tempatnya menginap, salah satu vila di Jalan Subak Canggu, Kuta Utara, Badung. Dari kasus ini disita barang bukti dua paket dan satu linting ganja seberat 718,42 gram netto.

Pemain surfing juga, Jhon Christian Hasiholan Panggabean (23) di Jalan Sunset Road, Kuta. Modusnya sama, pelaku memesan ganja dan dikirim lewat jasa pengiriman paket. Dari pelaku diamankan dua paket dan satu linting ganja seberat 1.433,9 gram netto. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Warga Amerika Divonis 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *