bandar
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti narkoba milik lima tersangka.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berawal dari ditangkapnya Riski Okta Permana (27) di areal parkir Benoa Square di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (31/5) lalu, polisi berupaya memancing bandar narkoba untuk transaksi. Namun yang datang malah kurirnya, Jimi Carter (33) di Jalan Simpati, Tuban, Kuta. Barang bukti yang diamankan  24 paket sabu-sabu (SS) seberat 12,66 gram.

“Bandarnya berinisial VT, dia yang kami incar. Tapi mereka juga lihai,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, seizin Kapolresta Kombes Hadi Purnomo, Selasa (6/6).

Tersangka Riski bekerja sebagai sopir freelance. Saat ditangkap di TKP pukul 23.30 Wita, diamankan satu paket SS di bawah jok mobil dikendarai tersangka. Dia mengaku membeli SS dari VT yang tidak diketahui keberadaanya. Namun dia selalu bertemu dengan kurir bandar tersebut.

Baca juga:  Komite Pemilihan PSSI Susun Jadwal Tahapan

Selanjutnya petugas mengembangkan kasus itu dan memancing kurir, Jimi untuk transaksi. Akhirnya disepakati bertemu di Jalan Simpati, Kuta dan langsung ditangkap dengan barang bukti satu paket SS. Hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Palapa, Sesetan, Denpasar Selatan, ditemukan  23 paket SS. “Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari VT dan diberikan upah Rp 50 ribu,” ujar Arta.

Selain itu, petugas meringkus I Gusti Ngurah Bayu (40) di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Jumat (26/5) lalu. Terkait kasus itu petugas mengamankan barang bukti satu paket SS. Tersangka mengaku mendapat SS dari AG, dibeli seharga Rp 1,5 juta. Dia sudah 5 kali transaksi dengan AG dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA milik GNB.

Baca juga:  Berantas Narkoba, KemenPAN-RB Jalin Kerjasama dengan BNN

Sedangkan Made Eki Putrawan (27), satpam vila ditangkap di Jalan Polonia, Tuban, Kuta dan disita satu paket SS. Tersangka mengaku menyimpan SS di gudang tidak jauh dari TKP penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di gudang tersebut, petugas mengamankan  tiga paket SS. “Tersangka mengaku beli sabu-sabu kepada IP berada di LP Kerobokan, harganya Rp 1,3 juta. Selanjutnya sabu-sabu itu dibagi menjadi 4 paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 500 ribu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Baca juga:  Lapangan Ini Juga Ditutup, Pintu Masuk Dipalang Bambu dan Pita Pembatas

Sementara tersangka Leandro (28) dibekuk di Jalan Wibisana Barat, Denpasar, Kamis (1/6) lalu. Dari tersangka disita satu paket SS seberat 0,34 gram. Dia mengatakan membeli SS itu dari LMB berada di LP Kerobokan  seharga Rp 400 ribu. “Terkait pengakuannya itu masih kami dalami kebenarannya. Jangan sampai hanya dalihnya saja untuk melindungi sindikatnya,” kata Arta.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *