Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung tetap menagih piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Padahal, para pengusaha kini tengah menghadapi kondisi sulit akibat Pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, I Made Sutama, saat dikonfirmasi Jumat (12/3) tak menampik jika penagihan piutang Pajak Daerah tetap dilakukan di tengah sulitnya situasi yang dihadapi oleh para pengusaha. Pada 2020, jumlah piutang pajak daerah yang berhasil ditagih sebesar Rp 71.333.702.329,50.

“Dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan piutang pajak daerah, kami telah meminta bantuan pihak Kejaksaaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan piutang pajak kepada pengemplang pajak daerah di Badung,” ungkapnya.

Baca juga:  Tak Bisa Ganti Kerugian Pedagang Pasar Blahbatuh, Pemkab Siapkan Bantuan Stimulus

Selain bersumber dari Pajak Daerah, birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Utara ini menjelaskan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bersumber dari Retribusi Daerah. Total penerimaan pada 2020 sejumlah Rp 65.524.886.352,70.

Salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bersumber dari Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp 15.413.718.500. “Retribusi ini dipungut dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung,” katanya.

Pendapatan lainnya yang mendapat perhatian Bapenda Badung adalah retribusi pengendalian Menara Telekomunkasi jumlah penerimaan pada Tahun 2020 sejumlah Rp 32.108.000. Angka ini bersumber dari pungutan Retribusi dari 202 buah menara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Untuk Keamanan Pelayaran, Ini Ketentuan Ukuran Kapal Ferry

“Kami juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung,” ujarnya.

Diterangkan, kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda. Sebab data kependudukan sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.

Seperti dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya penagihan piutang pajak. “Kedepannya data Nomor Induk Kependudukan yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya,” ucapnya.

Baca juga:  Badung Serahkan Penghargaan kepada 41 Perusahaan

Selain bekerjasama dengan Disdukcapil, birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui juga menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. “Integrasi Data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan,” jelasnya. (Parwata/balipostk)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *