Peserta terbatas, kegiatan melasti yang hanya melibatkan pemangku, prajuru dan srati banten. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan kegiatan melasti dan pecaruan rangkaian Perayaan Nyepi Tahun Caka 1943 di Kabupaten Gianyar sesuai surat edaran PHDI Bali diupayakan pelaksanaannya secara ngubeng dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ketua PHDI Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana, SH Kamis (11/3) mengatakan pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga pelaksanan melasti dan pecaruan wajib dengan peserta terbatas.

Diungkapkannya, pelaksanaan mesti dilaksanakan secara ngubeng di Pelinggih masing-masing desa. “Jika pun mesti dilaksanakan ke pantai atau sumber mata air hanya melibatkan pemangku, prajuru, dan srati banten dalam jumlah yang terbatas,” ucapnya.

Baca juga:  Setahun Ada 507 Kasus Diadukan ke YLPK, Terbanyak Soal Ini

Wayan Ardana menjelaskan selain kegiatan melasti, kegiatan pecaruan di masing-masing desa tidak banyak melibatkan Krama adat. ” Sebisa mungkin kegiatan upacara rangkaian Nyepi ini hanya dilaksanakan oleh pemangku dan prajuru desa adat beserta srati banten saja,” jelasnya.

Kabag OPS Polres Gianyar Kompol l Wayan Latra, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan melasti dan pecaruan di Kabupaten Gianyar tetap mengacu himbauan PHDI Kabupaten Gianyar. Dalam pengawasan di lapangan, Polres Gianyar akan memastikan pelaksanaan kegiatan melasti dan pecaruan dilakukan dengan jumlah peserta terbatas,” ucapnya.

Baca juga:  Cakupan Layanan dan Harga Air Bersih di Bangli akan Diseragamkan

Kompol Wayan Latra memastikan anggota kepolisian yang bertugas di lapangan akan terus menghimbau prajuru mengikuti protokol kesehatan. ” Ini guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi klaster covid-19, saat rangkaian Perayaan Nyepi ,” ucapnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *